TEMPO.CO, Kupang - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan menenggelamkan rumpon- rumpon liar di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Susi menilai rumpon liar tersebut merugikan para nelayan di daerah itu.
"Kami akan gelar operasi. Kalau dapat, kami proses hukum dan tenggelamkan," kata Menteri Susi saat berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Tenau, Kupang, Senin, 13 Juni 2016.
Dalam pertemuan itu, nelayan mengeluhkan adanya rumpon liar yang dioperasikan kapal-kapal penangkap ikan besar di wilayah perairan NTT. Rumpon liar ini dinilai merugikan nelayan tradisional karena secara ekologi akan mengubah jalur migrasi ikan. Akibatnya, nelayan harus melaut dengan jarak jauh dan biaya operasional yang tinggi.
Baca Juga: Menteri Susi: Illegal Fishing Kejahatan Transnasional
Menteri Susi mengatakan pihaknya belum mendapat laporan adanya rumpon liar di perairan NTT. Jika telah menerima laporan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui tim operasi kelautan yang telah dibentuk akan melakukan operasi penertiban. "Belum ada laporan dari pemda terkait dengan adanya rumpon liar ini," tuturnya.
Menurut Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama mitra kerja akan berkoordinasi untuk menindak tegas rumpon liar. Dia berharap nelayan membantu memberitahukan titik koordinat letak rumpon tersebut. "Kami akan tegas melakukan pembongkaran."
Selain itu, kata Susi, pihaknya akan menindak tegas operasi kapal di atas 5 gros ton yang menangkap ikan tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, ini akan merugikan nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap tradisional.
Simak: Ketemu Menteri Susi, Nelayan Lembata Curhat
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan penertiban terhadap pencurian ikan oleh para nelayan asal luar negeri dengan menenggelamkan kapal-kapal yang berhasil ditangkap saat beraktivitas di perairan Indonesia. "Khusus NTT, saya akan berkoordinasi dengan satgas terkait untuk segera melakukan operasi penertiban," ujar Susi.
YOHANES SEO