TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyandera (gijzeling) direktur utama sebuah perusahaan pelayaran yang telah menunggak pajak hingga Rp 1,38 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas bagi para pembayar wajib pajak yang tidak mau menunaikan kewajiban mereka.
Penyanderaan dilakukan terhadap pria berinisial MMS, Dirut PT DPS, yang merupakan perusahaan pelayaran. Jumlah Rp 1,38 miliar itu merupakan akumulasi dari tunggakan pajak selama dua tahun.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji, penunggak ini tak kooperatif. Ditjen Pajak sudah mengirim surat teguran paksa, melakukan pemblokiran, hingga akhirnya penyanderaan.
"Yang bersangkutan tidak punya iktikad baik. Akhirnya kami titipkan ke Lapas Kelas II A Salemba, kemarin," ujar Angin saat ditemui di Lapas Kelas II Salemba, Kamis, 27 April 2016.
Baca Juga: Pengusaha Disandera Akibat Menunggak Bayar Pajak
Tindakan ini, menurut Angin, adalah langkah terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi utangnya. Penyanderaan dilakukan karena penunggak tak mempunyai iktikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan dianggap memiliki kemampuan untuk melunasinya.
"Kalau yang bersangkutan melunasi, hari itu juga kami lepaskan. Saat ini ia akan kami sandera selama enam bulan. Jika masih tak juga dibayar, akan diperpanjang enam bulan lagi," Angin berujar.
Menurut dia, minggu lalu Ditjen Pajak melepas seorang penunggak pajak yang juga disandera oleh mereka. Penunggak yang berinisial U tersebut, kata Angin, akhirnya bersedia memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Simak Juga: Setor Rp 67,2 T, Sampoerna Jadi Pembayar Pajak Terbesar
Tahun ini Ditjen Pajak sedang gencar-gencarnya menegakkan hukum bagi para penunggak pajak. Selain MMS, Angin menyebut ada tiga sandera yang ditahan di Blok Saroso Lantai 2 Lapas Salemba.
Lebih jauh, Angin menjelaskan, ke depannya langkah-langkah ini akan lebih banyak dilakukan. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan para penegak hukum untuk menindak para penunggak pajak.
EGI ADYATAMA