TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan sekaligus merevisi berbagai aturan untuk memperlancar kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis, aturan itu dibuat untuk mempercepat kemudahan berusaha bagi masyarakat. "Salah satunya, pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang tadinya 42 hari menjadi hanya tujuh hari. Yang semula dipersyaratkan terdapat izin lingkungan, ini tidak dipersyaratkan lagi," kata Azhar seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2016.
Selain itu, pemerintah juga akan mengizinkan swasta untuk membentuk biro kredit. Dengan pembentukan biro kredit itu, kredit tidak hanya dapat diberikan oleh Bank Indonesia saja. "Anda kredit, semuanya nanti juga bisa dilihat di situ, record-nya bagus apa enggak. Kalau record-nya jelek, ya nggak dapat kredit," ucap Azhar.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Industri Penerbangan Diuntungkan
Menurut Azhar, masih ada beberapa aturan yang belum selesai disusun. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Surat Laik Operasi. "Kan ada surat laik fungsi bangunan gedung juga dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kami mau, keduanya jadi satu."
Seperti diketahui, setiap tahun, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Survei itu dilakukan setiap Maret-Juni. Pada 2015 lalu, Indonesia berada di posisi 109. Sementara itu, negara-negara tetangga Indonesia menempati posisi yang lebih baik. Malaysia berada di peringkat 18, Thailand berada di peringkat 48, dan Vietnam berada di peringkat 90.
Dalam survei tersebut, terdapat sepuluh indikator yang dinilai oleh Bank Dunia. Indikator-indikatornya adalah starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors.
ANGELINA ANJAR SAWITRI