TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga plastik berbayar pada retail modern sebesar Rp 200. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
"Pada rapat bersama 16 Februari, disepakati harga Rp 200," ujar Tuti kepada Tempo, Jumat, 19 Februari 2016.
Sebelumnya, pemerintah menginginkan harga plastik berbayar Rp 500. Harga tersebut dinilai Tuti merupakan harga yang pas untuk menekan konsumsi plastik masyarakat. Sedangkan harga yang diusulkan Aprindo sebesar Rp 200. Akhirnya, pemerintah sepakat pada harga Rp 200 lantaran beberapa daerah, seperti Bandung, juga telah menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 200.
Tuti mengatakan pada rapat tersebut juga disepakati kebijakan plastik berbayar akan diuji coba mulai 21 Februari sampai Juni 2016 di 23 kota. Namun, yang sudah siap melaksanakan pada 21 Februari nanti baru sebelas kota, yakni Tangerang, Tangerang Selatan, Balikpapan, Palembang, Bandung, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Semarang, Kendari, dan Makassar.
Daerah yang siap melakukan uji coba, kata Tuti, telah mempunyai dasar hukum, yakni peraturan gubernur atau wali kota. "Sebenarnya ini merupakan sosialisasi sambil menunggu peraturan menteri tentang pengelolaan sampah keluar pada Juni mendatang," katanya.
Tuti mengatakan, setelah masa uji coba selama tiga bulan ke depan, pemerintah pusat, daerah, dan peretail akan melakukan evaluasi mengenai konsumsi plastik dan juga harga.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Roy Mandey mengatakan harga Rp 200 dinilai ekonomis untuk bisa diterapkan. Sebab, kata dia, pecahan uang logam Rp 200 paling banyak dipegang masyarakat. "Itu angka pendekatan strategis ke masyarakat," tutur Roy.
Terkait dengan uji coba mulai 21 Februari 2016, Roy mengatakan kebijakan tersebut terlalu terburu-buru. Dia menilai, untuk bisa mengubah kebiasaan masyarakat berbelanja memakai kantong plastik, butuh waktu.
Dia pun meminta agar pemerintah tidak serta-merta menerapkan aturan ini pada Juni mendatang. "Indonesia ini, kan, luas. Butuh waktu untuk mengedukasi masyarakat. Kalau bisa, ditambah lagi waktu sosialisasinya sampai tahun depan," ucapnya.
DEVY ERNIS