Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sapi Impor Kena PPN, Menkeu: Proteksi Peternak Dalam Negeri  

image-gnews
2.390 sekor sapi yang didatangkan dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Impor sapi potong dari Australia guna meredam kenaikan harga daging sapi. Tempo/Tony Hartawan
2.390 sekor sapi yang didatangkan dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Impor sapi potong dari Australia guna meredam kenaikan harga daging sapi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bakti menyatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 sebagai bentuk memproteksi peternak dalam negeri.

PMK 267/2015 mengatur kriteria dan rincian ternak impor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Menurut Astera, peraturan ini juga mendukung keinginan Kementerian Pertanian yang ingin memproteksi para pelaku usaha dalam negeri. "Untuk itu diusulkan supaya sapi impor kalau masuk dalam negeri dikenakan PPN,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, 21 Januari 2016.

Dengan terbitnya PMK ini, kata Astera, Kementerian Keuangan menjadi mempunyai kepentingan di sektor peternakan yang dipegang Kementerian Pertanian. 

BacaDaging Sapi Mahal & Langka: Inikah Modus dan Ulah Importir? 

Astera berpendapat, PMK ini lebih dinamis terhadap perubahan. Saat ini permasalahan mengenai sapi dan unggas yang mulai mengemuka. “PMK ini bisa lebih dinamis apabila suatu saat butuh perubahan,” kata Astera.

Ia mengatakan peraturan ini langsung diberlakukan sudah melibatkan pengampu kepentingan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Karena kemarin awal tahun mungkin orang belum tune dengan bisnis, ketika saat ini keluar jadi kaget,” Astera berujar.

BacaTak Dapat Sapi, Kapal Ternak Jokowi Pulang Tangan Kosong

Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, kata Astera, belum ada usulan terhadap peraturan ini. Usulan akan ada setelah ada dinamika di lapangan dari pedagang, asosiasi, pasar, dan analis. “Kemudian pembina sektor yang akan menyampaikan usulan.”

Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 yang mengatur tentang Kriteria Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan atas Impor Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini berlaku mulai 8 Januari 2016.

BacaDaging Sapi dan Permasalahannya

Ia mengatakan peraturan tersebut adalah turunan PP 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. “Kemudian secara spesifik mengenai ternak diatur dalam PMK tersebut,” kata Astera.

Dalam peraturan tersebut, pengenaan PPN untuk ternak sapi impor ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual yang diterima. “Hanya sapi indukan yang tidak kena PPN, supaya bisa menghasilkan anak sapi.

Peraturan ini sempat menuai masalah. Rabu, 20 Januari lalu, Tempo memberitakan pengenaan PPN sapi impor membuat pedagang sapi di Tasikmalaya mogok berjualan. Aksi mogok ini berdampak pada biaya tambahan yang harus ditanggung para pedagang sapi.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

21 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

33 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

42 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

45 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

49 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

51 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

52 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.