TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bakti menyatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 sebagai bentuk memproteksi peternak dalam negeri.
PMK 267/2015 mengatur kriteria dan rincian ternak impor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menurut Astera, peraturan ini juga mendukung keinginan Kementerian Pertanian yang ingin memproteksi para pelaku usaha dalam negeri. "Untuk itu diusulkan supaya sapi impor kalau masuk dalam negeri dikenakan PPN,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, 21 Januari 2016.
Dengan terbitnya PMK ini, kata Astera, Kementerian Keuangan menjadi mempunyai kepentingan di sektor peternakan yang dipegang Kementerian Pertanian.
Baca: Daging Sapi Mahal & Langka: Inikah Modus dan Ulah Importir?
Astera berpendapat, PMK ini lebih dinamis terhadap perubahan. Saat ini permasalahan mengenai sapi dan unggas yang mulai mengemuka. “PMK ini bisa lebih dinamis apabila suatu saat butuh perubahan,” kata Astera.
Ia mengatakan peraturan ini langsung diberlakukan sudah melibatkan pengampu kepentingan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Karena kemarin awal tahun mungkin orang belum tune dengan bisnis, ketika saat ini keluar jadi kaget,” Astera berujar.
Baca: Tak Dapat Sapi, Kapal Ternak Jokowi Pulang Tangan Kosong
Sampai saat ini, kata Astera, belum ada usulan terhadap peraturan ini. Usulan akan ada setelah ada dinamika di lapangan dari pedagang, asosiasi, pasar, dan analis. “Kemudian pembina sektor yang akan menyampaikan usulan.”
Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 yang mengatur tentang Kriteria Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan atas Impor Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini berlaku mulai 8 Januari 2016.
Baca: Daging Sapi dan Permasalahannya
Ia mengatakan peraturan tersebut adalah turunan PP 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. “Kemudian secara spesifik mengenai ternak diatur dalam PMK tersebut,” kata Astera.
Dalam peraturan tersebut, pengenaan PPN untuk ternak sapi impor ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual yang diterima. “Hanya sapi indukan yang tidak kena PPN, supaya bisa menghasilkan anak sapi.
Peraturan ini sempat menuai masalah. Rabu, 20 Januari lalu, Tempo memberitakan pengenaan PPN sapi impor membuat pedagang sapi di Tasikmalaya mogok berjualan. Aksi mogok ini berdampak pada biaya tambahan yang harus ditanggung para pedagang sapi.
ARKHELAUS W.