TEMPO.CO , Jakarta: Deputi Bidang Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bobby Hamzah Rafinus mengatakan untuk memperluas penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), calon tenaga kerja indonesia (TKI) dan mantan TKI juga dapat turut mengajukan kredit. “TKI yang sudah selesai bekerja dari luar negeri jadi fokus KUR,” katanya di acara sosialisasi paket kebijakan Kamis, 15 Oktober 2015.
Dalam menyeleksi penerima KUR, menurut Bobby, pihaknya akan menilai lewat dokumen yang memastikan bahwa TKI akan bekerja, penempatannya sudah jelas, ada perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan, keterangan kesehatan, serta pelatihan yang diselesaikan. “Ini dokumen yang menunjukkan bahwa penerima akan segera bekerja,” ucapnya.
Nantinya uang KUR ini untuk membiayai tahapan-tahapan yang harus diselesaikan para pekerja seperti pelatihan, medical check up, mengurus passport. Setelah selesai tahapan tersebut baru melakukan perjanjian kredit. “Umumnya bank memilih pencairan kredit setelah yang bersangkutan berangkat, kemudian uang ini dibayarkan pada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PTKIS) sesuai persetujuan pekerja.”
Ia menambahkan bisa saja uang tersebut untuk keluarga yang ditinggalkan. Selain dari TKI, penerima KUR juga bisa berasal dari keluarga. Dengan syarat salah satu anggotanya sudah bekerja dengan pendapatan tetap, serta anggota lain yang punya usaha minimal enam bulan.
Selain dari calon penerima, kata Bobby ke depan KUR dapat menyasar sektor perdagangan yang tidak terkait perikanan, pertanian dan pengolahan. “Semula hanya 40 sub sektor perdagangan, kini menjadi 164,” ujarnya. Ia menambahkan sektor-sektor jasa seperti transportasi dan akomodai.
Dengan perluasan penerima KUR ini Bobby berharap dapat merealisasikan target penyaluran sebesar 30 triliun.
AHMAD FAIZ IBNU SANI