TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya berkeinginan untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengaudit impor garam. Satgas ini dibentuk Setelah merebaknya kasus dugaan korupsi lama waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan yang menyeret importir garam.
Audit tersebut menyangkut kuota yang diberikan kepada para importir, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan industri. Satgas ini, kata Susi, merupakan perluasan tugas dari satgas anti-illegal fishing yang diketuai oleh Mas Achmad Sentosa. "Secepatnya akan kami bentuk," ujar Susi di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.
Satgas audit impor garam tersebut nantinya akan diisi oleh Kementerian Kelautan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, asosiasi importir garam, dan asosiasi petani garam. "Kementerian Kelautan berperan sebagai leader karena mewakili stakeholder produsen."
Selain mengaudit impor garam, langkah yang diambil Kementerian Kelautan saat ini adalah berkoordinasi dengan kepolisian membahas perkara dwelling time. Susi berharap dengan adanya audit tersebut dapat merekomendasikan kegiatan impor garam yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi oleh Kementerian Perdagangan.
"Bisa dicabut izin impornya, tapi itu bukan tupoksi kami. Kami hanya bisa merekomendasikan saja. Selebihnya urusan polisi dan Kementerian Perdagangan,” ujar Susi.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan sebaiknya perwakilan dari Kementerian Perdagangan maupun Perindustrian diambil dari kalangan independen. "Seperti irjen (inspektur jenderal) karena mereka juga mengaudit kinerja dirjen (direktur jenderal),” ucap dia.
Dia berharap agar satgas impor garam ini bisa berjalan dengan baik guna melindungi petani garam lokal. Sebab, selama ini importir bebas mengajukan kuota impor tanpa ada pengawasan ketat. Akibatnya, petani garam dirugikan karena tak sedikit garam impor yang seharusnya untuk kepentingan industri malah merembes ke pasar konsumsi.
DEVY ERNIS