Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memprihatinkan, Bea Masuk Indonesia Terendah di Dunia  

image-gnews
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai kenaikan bea masuk salah satunya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun rata-rata tarif bea masuk Indonesia terendah di dunia. Rata-rata tarif bea masuk 8,3 persen, naik lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 7,3 persen.

"Menurut saya ini masih rendah," kata Menteri Bambang saat ditemui di kantornya, Senin, 27 Juli 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 mengenai penetapan tarif bea masuk berlaku efektif pada 23 Juli 2015. Ada kurang lebih sebanyak 1.500 barang yang dikenai kenaikan bea masuk.

Bambang menuturkan kebijakan untuk menaikkan bea masuk barang-barang impor tidak terkait dengan isu proteksi. Kebijakan yang akan berlaku September mendatang itu dapat memperkuat industri dalam negeri.

Beberapa barang itu adalah kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen. Teh impor dikenai bea masuk menjadi 20 persen, daging diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen, dan ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15-20 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen. Minuman etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen, seperti wiski, brandy, rum, dan lainnya dikenai tarif bea masuk paling tinggi, yaitu 150 persen dari harga dasar. Sedangkan minuman anggur (wine) dikenai tarif bea masuk sebesar 90 persen.

Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari tak luput dari obyek pengenaan tarif bea masuk, seperti kopi dan teh impor yang dikenai bea masuk sebesar 20 persen dari harga dasar. Berikut ini daftar barang impor yang masuk dalam obyek bea masuk plus persentase bea yang terbaru menurut peraturan baru itu: 

1. Kopi (20 persen)
2. Teh (20 persen)
3. Sosis/daging olahan (30 persen)
4. Daging/darah yang diawetkan (30 persen )
5. Ikan diolah/diawetkan (15 persen)
6. Krustasea, moluska, dan invertebrata air olahan/diawetkan (15 persen)
7. Permen karet (20 persen)
8. Cokelat (15 persen)
9. Pasta/mi (20 persen)
10. Makanan sereal (10 persen)
11. Roti/kue kering (20 persen)
12. Sayuran, buah, kacang (20 persen)
13. Ekstrak kopi/teh (20 persen)
14. Saus dan olahannya (15 persen)
15. Es krim (15 persen)
16. Olahan makanan lain (tempe) (15 persen)
17. Minuman ringan-air mineral/soda (10 persen)-minuman pop non-soda (20 persen)
18. Wine anggur (90 persen)
19. Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen)
20. Minuman sari buah (90 persen)
21. Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (brandy, wiski, rum dan lain-lain) (150 persen)
22. Cat lukis seniman 10 persen
23. Preparat kecantikan (kosmetik kulit, bibir, mata, menikur pedikur): 15 persen
24. Preparat digunakan untuk rambut (sampo) 15 persen
25. Preparat kesehatan gigi dan mulut (pasta gigi): 15 persen
26. Preparat mencukur/deodoran: 15 persen
27. Sabun, produk dan preparat aktif-permukaan organik: 10 persen
28. Bahan aktif permukaan organik (selain sabun), preparat aktif permukaan 10 persen
29. Poles dan krim untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork, kaca atau logam, pasta dan bubuk penggosok: 15 persen
30. Lem olahan dan perekat olahan lainnya: 10 persen
31. Korek api: 15 persen
32. Fero-cerium dan paduan piroforik lainnya dalam segala bentuk: 10 persen
33. Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak dlsinari, dari bahan apa pun selain kertas, kertas karton atau tekstil: 5 persen
34. Bak mandi, pancuran untuk mandi, bak cuci, wastafel, bidet: 15 persen
35. Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari plastik: 20%
36. Perangkat bangunan dari plastik (tangki, reservoir air): 20 persen
37. Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain (perlengkapan sekolah, kantor: 15-20 persen
38. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot, kondom), dari karet divulkanisasi: 10 persen
39. Pakaian dan aksesoris pakaian (termasuk sarung tangan, mitten (sarung tangan bedah, pakaian selam): 10 persen
40. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. (mat, ubin, penghapus): 15 persen
41. Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali kekang, kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel): 20 persen
42. Pakaian dan aksesoris pakaian, dari kulit samak atau dari kulit komposisi: 12,5-15 persen
43. Pakaian, aksesoris pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu: 15 persen
44. Bulu artifisial dan barang terbuat dari padanya untuk industri dan olahraga: 20 persen
45. Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam: 20 persen
46. Perangkat makan dan perangkat dapur dari kayu; 15 persen
47. Tatakan kayu dan kayu bertatah, kotak dan peti untuk perhiasan atau barang tajam dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya dari kayu: 25 persen
48. Anyaman dan produk semacam bahan anyaman, strip maupun tidak (dari rotan, bambu): 25 persen
49. Keranjang, barang anyaman dan barang lainnya, dibuat secara langsung menjadi berbentuk dari bahan anyaman atau dibuat (dari bambu, rotan): 25 persen
50. Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran: 7,5 persen
51. Benang pintal, tali, tambang atau kabel: 7,5 persen
52. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan sudah jadi maupun belum: 22,5-25  persen
53. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (sajadah, karpet alas mobil): 22,5-25 persen
54. Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jaket: 25 persen.
55. Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan: 20-25 persen
57. Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. (Bahan kapas, serat buatan): 25 persen
58.Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piama, pakaian, mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan: 25 persen
59. Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piama, gaun rumah, pakaian mandi dressing gown untuk wanita: 25 persen
60. T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan: 25 persen
61. Jersey, pullover, cardigan, rompi rajutan atau kaitan: 20-25 persen
62. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan: 25 persen
63. Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan: 25 persen
64. Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya dari bahan sutra: 22,5-25 persen
65. Pakaian bekas

ALI HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

21 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

33 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

42 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

45 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

49 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

51 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

52 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.