TEMPO.CO , Jakarta:-Kementerian Perhubungan terus mengupayakan agar larangan terbang maskapai penerbangan nasional ke Uni Eropa dicabut. Rencananya, pada November mendatang Kementerian akan membawa beberapa maskapai ke kantor EASA di Brussel.
"Pada November kami akan bawa beberapa maskapai penerbangan nasional ke sidang EASA agar mencabut larangan terbang ke Uni Eropa," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail, Senin, 29 Juni 2015, di kantor Kemenhub, Jakarta. Maskapai tersebut adalah Citilink, Lion Air Group, dan Indonesia AirAsia X.
Meski hanya membawa beberapa maskapai, Muzaffar mengatakan pihaknya tidak mengajukan satu per satu maskapai ke Uni Eropa agar dicabut larangan terbangnya. Upaya itu dilakukan melalui berbaikan secara sistem, misalnya maskapai harus memenuhi CASR 121 dan 135. "Jadi kami hanya melakukan fungsi pengawasan," kata dia.
Muzaffar optimistis Uni Eropa bakal mencabut larangan terbang itu. Untuk mempersiapkan sidang di EASA, kata dia, pihak Kementerian telah melibatkan penasihat ahli dari Prancis untuk melakukan pengawasan. Mereka secara bersama-sama dengan inspektur dari Kemenhub melakukan pengawasan pada maskapai. Pada September utusan dari Belanda juga melakukan hal yang sama. kita tidak lakukan sendirian. Rencananya, Kementerian juga akan mengudang maskapai untuk melakukan briefing pada Selasa besok.
Pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa ini bakal membawa keuntungan bagi maskapai. Muzaffar mencontohkan, bila sebuah maskapai ingin terbang ke Australia, maka pertanyaan pertama yang diajukan otoritas di sana adalah bagaimana status larangan terbang ke Eropa. Ini disebabkan posisi EASA yang sangat berpengaruh dalam penerbangan sipil di dunia. Secara internasional, kata Muzaffar, ada tiga otoritas yang sangat berpengaruh di dunia penerbangan, yakni ICAO, FAA, dan EASA.
Sejauh ini dari 61 maskapai penerbangan di Indonesia, ada empat maskapai yang telah dicabut larangan terbangnya, yakni Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Indonesia Airasia, dan Premiair. Pelarangan terbang dilakukan karena maskapai dinilai tidak memenuhi standard keselamatan dan keamanan dalam air safety list. Air safety list itu disusun Komite Keselamatan udara Uni Eropa, yang terdiri dari para ahli keselamatan penerbangan.
AMIRULLAH