TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa memastikan kapan akan mencabut izin prinsip dan izin usaha PT Pusaka Benjina Resource (PBR) di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan baru mengirim surat permintaan pencabutan izin usaha tanpa melampirkan data-data yang lengkap dan relevan.
"Surat KKP ke kami cuma satu lembar tanpa lampiran. Kami klarifikasi kemarin dan meminta mana dokumen pendukung," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis, 23 April 2015.
Menurut Azhar, kemarin BKPM telah mengundang KKP, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah instansi lain yang bertanggung jawab di wilayah operasional PBR di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Ini untuk membahas rencana pencabutan izin prinsip dan izin usaha PBR.
Azhar menambahkan, BKPM belum bisa bersikap karena persoalan PBR dianggap masih simpang-siur. "Kan, diduga-diduga begitu, tak bisa jadi dasar putusan. Sekarang BKPM menunggu kelengkapan data dari semua instansi."
Awal April lalu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti meminta kepada BKPM mencabut izin usaha PBR. Perusahaan penangkapan ikan yang menggunakan kapal-kapal eks asing itu dituding melanggar ketentuan dan melakukan illegal fishing serta mempraktekkan perbudakan kepada ratusan anak buah kapal asal Myanmar, Laos, dan Kamboja yang mereka pekerjakan.
KHAIRUL ANAM