TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta proses hukum dugaan perbudakan PT Pusaka Benjina Resource dikawal.
Susi tak mau kasus perbudakan Benjina berakhir seperti vonis MV Hai Fa. "Media harus mengawalnya setiap hari," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 April 2015.
Pada akhir Desember lalu, pengawas perikanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menangkap kapal ikan MV Hai Fa berbendera Panama dengan anak buah kapal dari Cina. Penyidikan kemudian diambil alih oleh TNI Angkatan Laut.
Namun pada Maret 2015, nahkoda MV Hai Fa hanya divonis denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Provinsi Maluku. Hakim juga memutuskan kapal MV Hai Fa harus dikembalikan, yang membuat Susi berang dan mengajukan banding.
Kemarin, dalam rapat terbatas di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memerintahkan kasus perbudakan Benjina harus segera diselesaikan. Telah disiapkan tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri, yang khusus akan memproses secara hukum kasus Benjina. "Tapi timnya belum dibentuk," kata Susi.
Menurut Susi, nantinya, proses hukum akan dilaksanakan oleh sejumlah lembaga. Polri dan Komnas HAM akan menyidik kasus perbudakan. Pencurian ikan, pelanggaran moratorium operasi kapal eks-asing, sampai pelanggaran izin kapal, akan disidik oleh penyidik Kementerian KKP.
Sementara pelanggaran pajak, imigrasi, dan pelanggaran lainnya akan digarap lembaga penegak hukum terkait. "Dalam rapat terbatas kemarin, penyidik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bisa jalan sendiri tanpa harus minta penyidikan dari TNI Angkatan Laut," kata Susi.
KHAIRUL ANAM