TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Sarjito mengatakan akan mendalami dahulu informasi perihal dugaan jual-beli peringkat efek. Perusahaan yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya. “Sanksinya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 102,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 18 Juni 2014.
Untuk diketahui, Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald Andi Kasim menyatakan ada indikasi kuat terjadinya praktek jual-beli peringkat efek. Praktek itu bertujuan agar perusahaan mendapatkan rating tinggi sebelum menerbitkan obligasi. “Apa yang terjadi seperti rating shopping saja. Kompetisi ini sudah tidak sehat lagi,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca juga : Pasar Saham Stagnan, Obligasi Jadi Pilihan)
Pefindo adalah satu di antara tiga perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Dua lainnya adalah PT Fitch Ratings Indonesia dan PT ICRA Indonesia.
Menurut Ronald, salah satu indikasi bahwa telah terjadi praktek jual-beli peringkat efek muncul dari testimoni beberapa perwakilan korporasi. Korporasi itu mengaku mendapat jaminan peringkat yang baik dari salah satu lembaga pemeringkat. Testimoni itu disampaikan kepada lembaga pemeringkat lainnya yang kemudian diminta kesediaannya melakukan hal yang sama. Selain itu, terdapat perbedaan data kuantitatif atas peringkat sebuah perusahaan dari hasil pemeringkatan satu pihak dengan pihak lain. (Lihat juga : Pefindo Berikan Peringkat pada Tujuh Emiten)
Ronald mengaku sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan ihwal dugaan praktek jual-beli peringkat efek ini. Dia berharap OJK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Meski begitu, Ronald tidak bersedia menyebutkan identitas perusahaan pemeringkat efek yang memperjualbelikan peringkat.
FAIZ NASHRILLAH
Berita lain:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Pengamat: Tidak Logis, Anggaran Bocor Rp 7.200 T