TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan telah mengerucutkan calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk. Juru bicara LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, dari sebelas calon investor, sepuluh di antaranya telah menyampaikan dokumen penawaran awal (preliminary bid). (Baca: 10 Investor Ajukan Penawaran Awal Bank Mutiara)
“Berdasarkan penilaian, LPS kemudian menetapkan tujuh shortlisted bidders,” katanya dalam siaran pers, Jumat malam, 13 Juni 2014.
Ketujuh calon investor ini berhak mengikuti tahap uji tuntas. Pada tahap ini, shortlisted bidders akan melakukan penelitian lebih mendalam mengenai Bank Mutiara secara langsung pada ruang data di kantor bank yang dulu bernama Bank Century tersebut. Setelah itu para investor akan menyampaikan penawaran akhir.
”Dari tujuh itu, lima di antaranya perusahaan asing, dua dari Indonesia,” katanya. (Lihat pula: Rencana Beli Bank Mutiara, BRI dapat Lampu Hijau)
Harga jual Bank Mutiara awalnya ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan LPS. Namun, setelah lima tahun berselang, investor tak kunjung ada yang membeli.
Sesuai ketentuan undang-undang, apabila setelah lima tahun tidak ada yang membeli, Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyelamatannya atau dengan harga penawaran terbaik. Proses penjualan bank dengan kode perdagangan saham BCIC ini mulai dilaksanakan pada kuartal I 2014. Adapun batas penjualan Bank Mutiara berakhir pada 21 November 2014.
ANANDA PUTRI
Berita utama
Dituding Sudi Minta Rumah ke SBY, JK Geram
Orang Istana Ini Bela Obor Rakyat
Pembuat Tabloid Obor Rakyat Siap Diperiksa Polisi