TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary (Corsec) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk atau BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke perbankan, lebih ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas sebagai upaya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
Kewenangan tambahan LPS tersebut diatur dalam PP nomor 33 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli yang lalu.
Adapun, kondisi permodalan dan kinerja keuangan Bank BRI, menurut Amam masih terjaga baik. Hal ini tercermin dari rasio kredit terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) perseroan berada pada kisaran 90 persen, serta LCR dan NSFR yang berada di atas batas minimum 100 persen.
“Saat ini kondisi likuiditas yang dimiliki BRI masih cukup terjaga di level ideal,” katanya kepada Bisnis, Jumat, 10 Juli 2020.
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan penempatan dana terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.
Dia menekankan, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.
Langkah LPS ini, lanjutnya, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. “Jadi coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah,” katanya.
BISNIS