TEMPO.CO , Jakarta:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura, PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia. "Keduanya mengembalikan izin," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank, Dumoly Pardede ,melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 14 Maret 2014. (baca juga:OJK Tolak Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak)
Pencabutan izin karena kedua perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha, tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Laporan hasil rapat umum pemegang saham Artha Nusa Sembada dalam surat yang dikirim direksi perusahaan tertanggal 6 Januari 2014 menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura mengatakan perusahaan modal ventura yang mengubah kegiatan usaha akan mengalami pencabutan izin usaha. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 61 peraturan tersebut. Izin Artha Nusa Sembada sebagai perusahaan modal ventura pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, berdasarkan surat Direksi Freeport Finance Indonesia tertanggal 9 Desember 2013, rapat umum pemegang saham memutuskan adanya perubahan kegiatan usaha, tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan. Keputusan ini pun memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Izin usaha Freeport Finance Indonesia sebagai perusahaan modal ventura pun dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini berlaku sejak penetapannya pada 24 Februari silam. Dengan pencabutan izin tersebut, kedua perusahaan diminta menyelesaikan hak dan kewajiban.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
SBY Saksikan Pembangunan Pipa Gas di Semarang
KPPU Akan Panggil MNC dan Viva Group
Pencapresan Jokowi Dorong Penguatan Rupiah
Jokowi Capres, IHSG Terbang Tinggi