TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perusahaan tambang besar, PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara, tidak termasuk dalam 25 pihak yang bersedia melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. (Baca: Vale,Newmont,dan Freeport Tak Sepakati Renegosiasi).
Padahal pemerintah menghendaki perusahaan tambang untuk menyepakati enam aspek renegosiasi yakni nilai royalti, kewajiban divestasi, pengurangan luas wilayah operasi pertambahan, pembangunan smelter (instalasi pengolahan dan pemurnian mineral), serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri. (Baca:25 Perusahaan Teken Renegosiasi Tambang).
Apa sebab tiga perusahaan ini belum menyepakatinya?
Kepada Tempo, juru bicara Newmont, Rubi Purnomo, mengatakan belum menentukan sikap atas renegosiasi kontrak yang diamanatkan Undang-undang Mineral dan Batubara. "Kami baru saja diberikan penjelasan oleh pemerintah mengenai poin renegosiasi, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014.
Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto, mengatakan perusahaannya sudah mengikuti ketentuan pembayaran royalti yang berlaku. Sesuai peraturan pemerintah terbit pada 2012 dan 2014, pembayaran royalti dilakukan sesuai ketentuan dan jika ada perubahan pembayaran royalti maka akan dibayarkan. "Pembayaran royalti Newmont masih sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Ditanya soal rencana Newmont untuk menyepakati renegosiasi, Martiono mengatakan, "Tunggu minggu depan, akan ada pengumuman dari Dirjen Minerba." (Baca: Renegosiasi Kontrak Tambang Masih Alot).