TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas penangkapan Heru Sulastyono. Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai ini dicokok polisi karena diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif, Komisaris PT Tanjung Jati Utama.
"Kami belum tahu masalahnya apa. Kami sedang menunggu berita resmi dari sana (Bareskrim)," ujar Agung saat ditemui seusai acara di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 30 Oktober 2013. Agung mengatakan juga belum mengetahui kronologi penangkapan tersebut. Kaitan antara pihak-pihak yang ditangkap juga belum diketahui.
"Belum ada pemberitahuan resmi masalah apa sebetulnya terkait pegawai saya ini, apakah pribadi atau apa," kata dia. Ia melanjutkan, "Kalau pribadi kan tidak terkait institusi. Apakah terkait institusi, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ujar Agung.
Menurut Agung, berdasarkan pemberitaan di media, penangkapan terkait dengan kasus terdahulu. "Dari media yang saya tahu tahunnya tahun lama lah. Jadi, bukan ditangkap tangan atau seperti dia suap dipegang itu, enggak," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, 46 tahun, di sebuah rumah di Kompleks Sutera Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Ia ditahan dengan tuduhan menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang.