TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan uji coba televisi digital sudah dilakukan. "Kalau digital dites sudah oke, baru switch off," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring seusai apel besar kesiapan jelang Lebaran di kantornya, Senin, 29 Juli 2013.
Ia pun menuturkan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai gugatan yang didaftarkan oleh Institute of Community and Media Development (Incode). Incode meminta Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap aturan yang ada pada Peraturan Menkominfo Nomor 22 dan 23 Tahun 2011.
Tifatul mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak membatalkan persiapan televisi digital yang sudah ada. "Tidak membatalkan beauty contest untuk televisi digital," ujarnya. Ia pun menyebutkan tahun ini akan mulai muncul siaran televisi digital. Rencana migrasi sistem televisi analog ke digital terus berlanjut dan dinilai tidak menyalahi peraturan.
Institute of Community and Media Development (Incode) menggugat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air). Incode berencana menggugat uji materiil aturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Menurut Incode, seleksi TV digital menimbulkan beberapa kerugian, di antaranya tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi, dan pengelolaan frekuensi yang diserahkan kepada swasta. Selain itu, televisi lokal dirugikan karena tidak mendapat kanal digital terestrial.
Meskipun begitu, gugatan itu ternyata tak menggoyahkan rencana digitalisasi televisi dan tetap ditargetkan tuntas pada 2018. "Kami mulai program sejak 2010. Berarti ada delapan tahun untuk transisi, dan sekarang masih ada lima tahun untuk finalisasi," kata Tifatul. Ia menjelaskan, selama masa persiapan, dengan tambahan instrumen tertentu, televisi lama masih bisa menangkap siaran televisi digital.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2012 mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2), yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas industri penyiaran nasional.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Menyelesaikan Sengketa Pajak Tanpa Suap
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Bayern Dikalahkan Dortmund, Heynckes Kecewa
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu
Jual Minuman Alkohol, Kafe Nikita Berantem Disegel