TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis tak mau gegabah membatasi kepemilikan asing atas perbankan domestik. "Kami pelajari, karena apa pun 5-15 tahun ke depan kita membutuhkan modal ke perbankan yang banyak sekali, kalau kita terlalu tekan dan tidak masuk, kita juga kerepotan. Jadi harus hati-hati, harus prudent, jangan emosional," kata Emir usai menghadiri peluncuran buku sekaligus perpisahan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Kantor BI, Selasa malam, 21 Mei 2013.
Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah lama bergulir bahkan menjadi poin yang dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Perbankan. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, individu atau lembaga - lokal dan asing - boleh memiliki saham bank hingga 99 persen.
Emir menyambut positif langkah Bank Indonesia menerbitkan peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 pada 13 Juli 2012. Bank umum yang dimiliki lokal maupun asing wajib menyesuaikan diri dengan batasan maksimal kepemilikan saham jika sesuai penilaian BI, bank tak cukup sehat.
Batasan maksimal yang dimaksud adalah paling tinggi 40 persen untuk pemegang saham dari lembaga keuangan bank dan non bank, 30 persen untuk pemegang saham dari badan hukum non lembaga keuangan dan 20 persen untuk pemegang saham perorangan. Khusus untuk pemegang saham dari lembaga keuangan bank bisa menguasai lebih dari 40 persen saham di bank umum dengan persetujuan pengawas dari BI.
Peraturan itu, dinilai Emir telah meningkatkan posisi tawar Indonesia saat berhadapan dengan negara lain dan investor asing. "Seperti dengan Singapura, dengan kita ngomong maksimal 40 persen kan mereka bingung. Akhirnya kita bisa kasih ketentuan, bisa lebih, tapi you mesti kasih begini-begini (untuk bank asal Indonesia di Singapura)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia tengah bernegosiasi dengan Monetary Authority of Singapore terkait penerapan asas resiprokal (kesetaraan) di dua negara. BI menggunakan momen akuisisi Bank Danamon oleh DBS Singapura sebagai jalan masuk.
Kemarin, di depan Komisi Keuangan DPR, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan, sesuai aturan batas kepemilikan saham, BI hanya bisa mengizinkan DBS Group Holding untuk mengakuisisi 40 persen saham Bank Danamon, padahal DBS mengajukan izin untuk mengakuisisi 67,4 persen. Darmin menyatakan, BI akan mengizinkan DBS mengakuisisi lebih, jika MAS berkomitmen untuk mengizinkan tiga bank BUMN - BRI, Bank Mandiri, dan BNI - memperluas bisnis di Singapura.
MARTHA THERTINA
Topik Terhangat:
Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter
Kronologi Pemotongan 'Burung' oleh Gadis Bercadar
Gadis Bercadar Sempat Membantah Potong 'Burung'
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'