Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Karantina Musnahkan 53 Ribu Kg Jeruk Busuk

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO,Surabaya-Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan dua kontainer jeruk Mandarin Kinnow (Citrus Reticulata) impor asal Pakistan. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa jeruk sebanyak 53 ribu kilogram itu sudah membusuk.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan  kendaraan berat di Instalasi Karantina Tumbuhan PT Excellent Kencana, Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Kamis, 2 Mei 2013. Sebanyak 5.300 kardus berisi jeruk dikeluarkan dari kontainer berukuran 40 feet untuk digilas. Sedangkan kardusnya dibakar. 

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Purwo Widiarto jeruk-jeruk itu termasuk ke dalam Media Pembawa (MP) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang harus dimusnahkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, MP PSAT yang diketahui busuk atau rusak harus dimusnahkan.

Pada 26 Maret 2013 lalu, pemilik barang yakni PT DTB yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat melaporkan kepada Balai Besar Karantina untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya, jeruk impor tersebut tidak dilengkapi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor.

Balai Karantina lalu melakukan pemeriksaan laboratorium dan ternyata hasilnya jeruk itu mengandung jamur karsinogenik penyebab kanker. "Setelah diidentifikasi ternyata ada kerusakan dan sudah busuk. Ini direspons positif perusahaan untuk dimusnahkan," kata Purwo pada wartawan, Kamis, 2 Mei 2013. 

Diperkirakan, dua kontainer jeruk impor itu sudah berada di depo petikemas selama lebih dari dua bulan. Setiap produk impor yang akan dikeluarkan harus melapor lebih dulu ke Balai Karantina untuk mendapat dokumen pelepasan kesehatan dan keamanan pangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya, Ircham Habib, mengatakan lamanya penyimpanan produk impor di terminal petikemas menjadi faktor penyebab rusak atau busuk. Apalagi sejak awal 2013 ini, hampir semua produk impor hortikultura tertahan di depo penyimpanan karena menunggu izin RIPH dan SPI.

Saat ini, sebanyak 200 kontainer berisi jeruk impor, 50-an kontainer apel dan 70 kontainer bawang putih masih berada di depo penyimpanan. "Sejak awal tahun ini masih banyak kontainer yang belum keluar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan bawang putih, dokumen RIPH dan SPI untuk makanan impor tidak bisa berlaku mundur. Artinya, dokumen yang terbit setelah barang impor tiba di pelabuhan, tidak bisa digunakan. Alhasil, buah-buahan impor tersebut mau tidak mau harus dimusnahkan. Selain agar tidak merugikan konsumen, juga mengurangi penumpukan kontainer di depo petikemas.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Topik Terhangat:
Harga BBM |
 Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry |Caleg

Berita Terpopuler:

Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran  
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

22 September 2022

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

Ombudsman RI mengaku telah menerima respons dari Kementan soal penahanan 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di tiga pelabuhan.


Kemendag: 171 Jenis Produk di Pasaran Tidak Memenuhi Ketentuan

11 Desember 2017

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat melakukan pengecekan telepon selular yang di jual pada sebuah toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta, 6 Desember 2017. Pada 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran kartu garansi (MKG), dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag: 171 Jenis Produk di Pasaran Tidak Memenuhi Ketentuan

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 3.224 jenis merek dari 582 jenis produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. "


Naduk Batal Jadi Pulau Khusus Karantina Ternak, Ini Alasannya

8 Juni 2017

Dokter Hewan Dinas Badan Karantina Pertanian memeriksa kesehatan sapi Asal Nusa Tenggara Timur saat kedatangan perdana Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Subekti
Naduk Batal Jadi Pulau Khusus Karantina Ternak, Ini Alasannya

Badan Karantina akan menyerahkan kembali rencana pembangunan karantina ternak kepada pemerintah.


DPR: Balai Karantina Jadi Benteng Pertahanan Negara  

3 Mei 2016

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo
DPR: Balai Karantina Jadi Benteng Pertahanan Negara  

DPR meminta pemerintah memperkuat balai-balai karantina di daerah sebagai salah satu benteng pertahanan negara.


Regulasi Tak Jelas, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Karantina

2 September 2015

Tumpukan buah buahan impordi sebuah supermarket di Jakarta. Tempo/Rully Kesuma
Regulasi Tak Jelas, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Karantina

Badan karantina nasional dapat meningkatkan efisiensi.


Rizal Ramli Ingin Jadikan Pulau Seribu sebagai Tempat Ini

25 Agustus 2015

Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rizal Ramli Ingin Jadikan Pulau Seribu sebagai Tempat Ini

Rizal Ramli menilai perlu ada suatu kawasan yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan atau karantina bagi barang-barang impor yang dianggap berbahaya.


Sehat dan Vital dengan Apel tanpa Bakteri

1 Februari 2015

Buah apel lokal asal Malang yang dijual di Pasar Johar, Semarang, Jateng, 28 Januari 2015. Dihentikanya impor apel asal Amerika membuat apel lokal membanjiri pasar. Tempo/Budi Purwanto
Sehat dan Vital dengan Apel tanpa Bakteri

Apel California tercemar bakteri Listeria monocytogenes di lokasi pengemasan, bukan dari perkebunan.


Alasan Konsumen Beli Apel 'Maut' Granny Smith  

30 Januari 2015

Pengunjung memilih Apel Impor di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 27 Januari 2015. Kementan mengatakan pelarangan terhadap impor dua jenis apel granny smith dan gala berkode ca933312, disebabkan karena terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Alasan Konsumen Beli Apel 'Maut' Granny Smith  

Warga di Malang banyak membeli apel Granny Smith yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.


Apel 'Maut' Amerika Masih Ada di Padang  

30 Januari 2015

sxc.hu
Apel 'Maut' Amerika Masih Ada di Padang  

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang menyarankan agar Apel Granny Smith dan Gala Royal yang berbahaya dikembalikan ke importir.


Bogor Tarik Peredaran Dua Jenis Apel Maut Amerika

28 Januari 2015

Pekerja merapihkan Apel Impor di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 27 Januari 2015. Bakteri listeria monocytogenes dapat menyebabkan gangguan jangka pendek, korban akan mengalami demam, sakit kepala, mual dan diare. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bogor Tarik Peredaran Dua Jenis Apel Maut Amerika

Pemerintah Kota Bogor telah menarik semua peredaran dua jenis apel asal California Amerika Serikat