TEMPO.CO,Surabaya-Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan dua kontainer jeruk Mandarin Kinnow (Citrus Reticulata) impor asal Pakistan. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa jeruk sebanyak 53 ribu kilogram itu sudah membusuk.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan kendaraan berat di Instalasi Karantina Tumbuhan PT Excellent Kencana, Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Kamis, 2 Mei 2013. Sebanyak 5.300 kardus berisi jeruk dikeluarkan dari kontainer berukuran 40 feet untuk digilas. Sedangkan kardusnya dibakar.
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Purwo Widiarto jeruk-jeruk itu termasuk ke dalam Media Pembawa (MP) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang harus dimusnahkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, MP PSAT yang diketahui busuk atau rusak harus dimusnahkan.
Pada 26 Maret 2013 lalu, pemilik barang yakni PT DTB yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat melaporkan kepada Balai Besar Karantina untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya, jeruk impor tersebut tidak dilengkapi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor.
Balai Karantina lalu melakukan pemeriksaan laboratorium dan ternyata hasilnya jeruk itu mengandung jamur karsinogenik penyebab kanker. "Setelah diidentifikasi ternyata ada kerusakan dan sudah busuk. Ini direspons positif perusahaan untuk dimusnahkan," kata Purwo pada wartawan, Kamis, 2 Mei 2013.
Diperkirakan, dua kontainer jeruk impor itu sudah berada di depo petikemas selama lebih dari dua bulan. Setiap produk impor yang akan dikeluarkan harus melapor lebih dulu ke Balai Karantina untuk mendapat dokumen pelepasan kesehatan dan keamanan pangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya, Ircham Habib, mengatakan lamanya penyimpanan produk impor di terminal petikemas menjadi faktor penyebab rusak atau busuk. Apalagi sejak awal 2013 ini, hampir semua produk impor hortikultura tertahan di depo penyimpanan karena menunggu izin RIPH dan SPI.
Saat ini, sebanyak 200 kontainer berisi jeruk impor, 50-an kontainer apel dan 70 kontainer bawang putih masih berada di depo penyimpanan. "Sejak awal tahun ini masih banyak kontainer yang belum keluar," ujarnya.
Berbeda dengan bawang putih, dokumen RIPH dan SPI untuk makanan impor tidak bisa berlaku mundur. Artinya, dokumen yang terbit setelah barang impor tiba di pelabuhan, tidak bisa digunakan. Alhasil, buah-buahan impor tersebut mau tidak mau harus dimusnahkan. Selain agar tidak merugikan konsumen, juga mengurangi penumpukan kontainer di depo petikemas.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry |Caleg
Berita Terpopuler:
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah