TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 3.224 jenis merek dari 582 jenis produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. "Jumlah tersebut naik 23 persen dari jumlah produk yang diawasi pada 2016," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma di kantornya, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Dari hasil pengawasan tersebut, Syahrul mengatakan, ditemukan sebanyak 29,4 persen, atau sebesar 171 jenis produk telah melanggar ketentuan. Syahrul mengklaim, angka pelanggaran tersebut menurun dibandingkan hasil temuan pada tahun lalu sebanyak 181 produk.
Simak: Kementerian Perdagangan Mewajibkan Semua Produk Sesuai SNI
Adapun dari 171 jenis produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 47 jenis produk di antaranya melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Di samping itu, terdapat 66 jenis produk yang melanggar ketentuan kewajiban pencantuman Bahasa Indonesia dalam label produk, dan 58 jenis produk sisanya melanggar ketentuan kelengkapan manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.
Syahrul menuturkan, mayoritas produk yang melanggar ketentuan merupakan produk impor. Meskipun begitu, Syahrul tidak bisa menjelaskan secara detil tentang angka pasti dari produk impor tersebut. Namun dirinya berujar, mayoritas produk impor yang melanggar kebanyakan berasal dari Tiongkok.
Syahrul berujar, sesuai dengan hasil temuan tersebut, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Sedangkan untuk produk yang tidak memenuhi standar SNI, Kemendag telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) terhadap produk lokal, dan pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.
Kemendag juga mengimbau kepada para pedagang untuk menarik peredaran dari produk yang tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.
Syahrul mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun tetap melanggar aturan tentang produk, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kemendag juga tidak akan segan untuk menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul.
ERLANGGA DEWANTO