TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menilai Pulau Naduk, Bangka Belitung, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dijadikan pulau khusus karantina ternak.
Baca: Tata Niaga Singkong Ditargetkan Rampung Bulan Depan
“Ternyata lahan lokasi di Pulau Naduk tidak layak untuk membangun karantina,” ujar Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Banun, setelah dilakukan survei, lokasi tersebut berada di cekungan sehingga maksimal hanya 15 hingga 80 sentimeter di atas permukaan laut. Bahkan, saat sedang dilakukan pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pulau itu terendam karena rob.
“Dengan kondisi itu, tidak mungkin bila suatu saat ada sapi yang dipelihara karena harus menanam rumput untuk pakan sapi," ucap Banun.
Belum lagi, ujar Banun, lokasi itu juga merupakan habitat satwa buaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup, apabila akan melakukan pembangunan di habitat satwa lain, harus ada penggantinya di lokasi lain. “Harus bikin habitat baru lagi untuk buaya,” tuturnya.
Menurut Banun, untuk langkah selanjutnya, Badan Karantina akan menyerahkan kembali rencana itu kepada pemerintah. Sebab, rencana peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum proyek itu belum terbit.
Baca: Menteri Amran: Toko Tani Indonesia Beroperasi sampai H-2 Lebaran
“Kalaupun mencari lokasi baru, harus menjadi program nasional, karena butuh keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar,” ucap Banun.
CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA