Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,4 Juta Kilogram Hortikultura Impor Tertahan, Ombudsman: Kementan Izinkan Dilepas dengan Syarat

image-gnews
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengaku telah menerima respons dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal penahanan 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran produk hortikultura impor yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk hortikultura (RIPH) tetapi sudah memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022,” ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Namun, kata Yeka, sebelum produk hortikultura impor itu dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

Yeka menjelaskan, produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium dapat dikeluarkan dari area pelabuhan. Namun, kewajiban memiliki RIPH tetap diberlakukan. Adapun RIPH tersebut dapat diproses para pelaku usaha setelah produk tersebut dikeluarkan dari area pelabuhan.

“Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan,” ujar Yeka.

Sementara untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan mewajibkan semua pelaku importir untuk memiliki RPIH sebagaimana ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.

Mengenai perkara ini, Ombudsman mulanya menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir) pada 9 September 2022. Mereka—pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan kelengkeng—menyampaikan  keberatan atas penahanan produk hortikultura impor oleh Badan Karantina Pertanian.

Produk impor itu ditahan karena tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal, mereka mengaku sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan.

“Ombudsman mengapresiasi respons positif dan solusi dari Kementan. Namun Ombudsman akan tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI,” kata Yeka.

Baca: Setelah Shopee, Giliran Tokocrypto PHK 45 Karyawannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

5 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

6 hari lalu

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, R. Wahyu Suparyono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Rapat tersebut membahas mengenai kinerja perusahaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi demurrage terulang. Apa saja?


Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

8 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

9 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

9 hari lalu

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik soal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.


Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengeluhkan turunnya utilisasi keramik nasional karena terdesak bajir barang impor dari Cina.


Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

9 hari lalu

e-Meterai CPNS. Foto: Peruri
Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

Ombudsman meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

10 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.