TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengaku telah menerima respons dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal penahanan 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran produk hortikultura impor yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk hortikultura (RIPH) tetapi sudah memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai tanggal 27 Agustus 2022 hingga 30 September 2022,” ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.
Namun, kata Yeka, sebelum produk hortikultura impor itu dikeluarkan, Kementan mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.
Yeka menjelaskan, produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium dapat dikeluarkan dari area pelabuhan. Namun, kewajiban memiliki RIPH tetap diberlakukan. Adapun RIPH tersebut dapat diproses para pelaku usaha setelah produk tersebut dikeluarkan dari area pelabuhan.
“Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan,” ujar Yeka.
Sementara untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan mewajibkan semua pelaku importir untuk memiliki RPIH sebagaimana ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.
Mengenai perkara ini, Ombudsman mulanya menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir) pada 9 September 2022. Mereka—pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan kelengkeng—menyampaikan keberatan atas penahanan produk hortikultura impor oleh Badan Karantina Pertanian.
Produk impor itu ditahan karena tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal, mereka mengaku sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan.
“Ombudsman mengapresiasi respons positif dan solusi dari Kementan. Namun Ombudsman akan tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI,” kata Yeka.
Baca: Setelah Shopee, Giliran Tokocrypto PHK 45 Karyawannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.