TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengubah beleid mengenai impor produk sayur dan buah (hortikultura). Peraturan baru tersebut memuat beberapa revisi, antara lain kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat penyimpanan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, dalam peraturan lama, pengusaha wajib menyediakan gudang dengan fasilitas alat pendingin dan alat transportasi. Dalam beleid baru, klausul itu diubah menjadi kewajiban pengusaha untuk menyediakan gudang dan alat transportasi yang disesuaikan dengan karakter produk.
"Importir tanaman hias, misalnya, tak perlu punya pendingin, tapi hanya menyediakan gudang yang sesuai untuk produk itu," kata dia di kantornya, Rabu, 10 Oktober 2012.
Pasal lain yang diubah yakni kewajiban importir hortikultura bahan baku produksi untuk memiliki sendiri gudang dan alat transportasi. Selain itu, kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia kini hanya diwajibkan untuk importir terdaftar.
Deddy mengatakan, setelah aturan ini berlaku, pengurusan izin impor tak akan lebih dari 12 hari. Importir juga tetap diwajibkan mengantongi rekomendasi Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Berkas bisa cepat diurus asal persyaratannya lengkap," ujarnya.
Sepanjang tahun ini, Kementerian Perdagangan menerima 119 permohonan izin impor. Dari jumlah itu, 77 izin telah diterbitkan dan 15 lainnya tengah diproses. Kementerian menolak izin yang diajukan 27 perusahaan lantaran berbagai sebab.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor produk hortikultura meningkat pada 2009 hingga 2011. Saat itu, nilai impor sayur dan buah berturut-turut sebesar US$ 1,054 miliar; US$ 1,25 miliar; dan US$ 1,757 miliar. Komoditas yang diimpor antara lain bawang putih senilai US$ 242,5 juta, apel senilai US$ 153 juta, jeruk senilai US$ 150 juta, dan anggur US$ 99 juta.
Namun, sejak pintu masuk komoditas ini dibatasi pada 19 Juli 2012, volume impor sayur dan buah menyusut 30 persen. Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Banun Harpini, impor buah turun 29,7 persen, sedangkan sayur anjlok 19-20 persen.
PINGIT ARIA | ROSALINA