TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah desain baru untuk pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan 100 ribu. Deputi GUbernur BI Ardhayadi Mitroadmodjo mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dari pemalsuan serta memudahkan masyarakat untuk mengenali keaslian uang.
"Perubahannya bersifat minor, desain pokok tidak berubah," ujarnya Jakarta kemarin.
Perubahan fisik uang, kata Ardhayadi, hanya dalam optimalisasi desain. Warna, bahan, gambar utama dan ukuran uang tetap sama. Beberapa tambahan yang dilakukan yakni adanya efek pelangi di bidang segi empat sebelah kanan gambar utama dan lingkaran berwarna hijau untuk pecahan Rp 20 ribu, oranye untuk pecahan Rp 50 ribu dan merah untuk pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada perubahan kode tuna netra berupa dua buah persegi panjang pada pecahan Rp 20 ribu, dua buah segitiga pada pecahan Rp 50 ribu dan dua buah lingkaran pada pecahan Rp 100 ribu.
Khusus untuk pecahan Rp 100 ribu, BI juga menambahkan desain khusus yakni penulisan Dewan Perwakilan Daerah pada gambar utama bagian belakang. Semula pada bidang itu hanya tercantum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Ini dilakukan untuk mengenalkan masyarakat tentang lembaga tinggi negara," kata Ardhayadi.
Meski uang dengan desain baru beredar, Ardhayadi menegaskan uang dengan desain lama tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Hingga saat ini, uang kertas nominal tinggi yang beredar yakni pecahan Rp 20 ribu tahun 2004, Rp 50 ribu tahun 2005 dan Rp 100 ribu tahun 2004.
MARTHA THERTINA