TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kepastian pajak bea masuk film impor akhir Maret ini. Jero belum bersedia mengumumkan besarannya karena masih dalam proses dan pembahasan bersama instansi terkait.
“Nanti akhir bulan diumumkan,” ujarnya usai mendampingi Presiden bertemu Panitia Dharma Santi Nasional Perayaan Hari Raya Nyepi di Kantor Presiden, Rabu (16/3).
Pengumuman itu, kata Jero, akan berbarengan dengan hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret mendatang. Ia enggan menjelaskan prosesnya sampai dimana. “Berapa besarnya belum bisa kami jawab. Kan belum selesai. Kalau sekarang saya jawab, saya salah," katanya. Saat ini prosesnya dibahas bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.
Bulan lalu, kalangan importir film memprotes rencana penerapan bea masuk impor film. Namun, pemerintah tetap bersikukuh dengan alasan kebijakan ini diterapkan untuk memproteksi industri dalam negeri. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan bea masuk film impor dan pajak royalti Januari lalu.
Pemerintah berencana menekan pajak produksi film dalam negeri dari semula 10 persen menjadi nol persen. Adapun film impor dikenakan bea masuk hingga 23,75 persen dan pajak royalti senilai 43 sen dolar Amerika Serikat per meter rol film yang diedarkan.
EKO ARI WIBOWO