TEMPO Interaktif, Jakarta -Rencana PT Pertamina (Persero) menjadi non listed public company (NLPC) kemungkinan besar akan kembali terganjal peraturan. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Robinson Simbolon mengatakan peraturan pemerintah yan mengatur NLPC, tidak bisa berlaku hanya untuk satu perusahaan tertentu saja.
Robinson melanjutkan, jika nantinya peraturan pemerintah itu jadi dirancang dan diterbitkan, maka semua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan menjadi NLPC. Jika ada perusahaan yang memenuhi kriteria namun tidak memenuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Lantaran niat menjadi NLPC baru dilontarkan oleh Pertamina saja, maka Bapepam-LK belum bisa menggodok peraturan tersebut. "Kalau mau, ya pakai peraturan yang sudah ada saja. Misalkan aturan tentang go public," katanya.
Sebelumnya, pihak Pertamina menyatakan niatnya untuk mengubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi non listed public company. Untuk merealisasikan rencana tersebut, perusahaan harus merampungkan audit laporan keuangan tahun 2009 dan 2010.
Menurut Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, pihaknya juga masih menunggu payung hukum untuk melakukan hal tersebut. "Kami masih tunggu payung hukum dari Bapepam-LK," kata Karen, saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa hari yang lalu.
EVANA DEWI
Baca Juga: