"Saya sudah terima, sekarang dalam tahap pendalaman oleh Direktorat Kekayaan Negara," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, hari ini (8/9).
Menurut dia, Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman ini. Kementerian Keuangan menjanjikan penyelesaian pemeriksaan dokumen sisa tunggakan Sjamsul Nursalim bisa dilakukan secepatnya. "Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini," katanya.
Salah satu pendalaman yang dilakukan Kementerian Keuangan antara lain pemeriksaan surat keterangan lunas (SPL) yang sudah didapatkan Sjamsul untuk mengetahui nilai riil tunggakan. Jika Kejaksaan Agung memiliki temuan baru, kata dia, maka Kementerian Keuangan akan menggunakannya sebagai referensi.
Menurut catatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Sjamsul Nursalim sebagai pemilik Bank BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp 28,408 triliun atas BLBI pada saat krisis moneter 1998. Konglomerat tersebut telah membayar tunai kewajibannya sebesar Rp 1 triliun dan Rp 22,65 triliun melalui aset pribadi.
Menurut Menteri Keuangan terdapat sekitar dua puluh tunggakan BLBI. Dari jumlah tersebut, lima belas di antaranya merupakan bank yang dilikuidasi. Sementara sisanya merupakan tagihan kepada pemagang saham bank. "Total (tunggakan BLBI) Rp 23 triliun," ujarnya.
ANTON WILLIAM