Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Newmont Siap Hadapi Pukuafu di Pengadilan

image-gnews
TEMPO/ Wisnu Broto
TEMPO/ Wisnu Broto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh PT Pukuafu Indah terkait sengketa perebutan saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

Menurut Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, pengajuan somasi maupun langkah-langkah hukum lainnya adalah hak dari Pukuafu sebagai salah satu pemegang saham. "Terserah mereka mau somasi saya karena alasan melanggar peraturan perusahaan. Tapi saya yakin bahwa saya tidak menyeleweng," kata Martiono saat menggelar acara buka bersama di Rumah Maroko, Jakarta, (24/8).

Sebelumnya, PT Pukuafu Indah mengajukan gugatan atas Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tetap digelar para pemilik saham PT NNT tanpa kehadiran Pukuafu pada tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam RUPSLB tersebut dipastikan secara prinsip 80 % para pemegang saham menyetujui akan dilepasnya saham perdana (IPO) perusahaan tambang tersebut di bursa nasional. Namun, para pemegang saham tersebut berkeinginan pelaksanaan IPO tersebut dilakukan setelah proses divestasi sisa saham sebesar 7 % dari 31 % sebagaimana tertuang dalam kontrak dinyatakan rampung.

Pukuafu, selaku perusahaan lokal, sejak semula menginginkan divestasi saham sebesar 31 % tersebut jatuh ke tangannya secara keseluruhan, sehingga dengan kepemilikan saham sebesar 20 persen yang kini dimilikinya, maka Pukuafu bisa memiliki saham sebesar 51persen di perusahaan tambang kelas internasional tersebut.

Newmont, menurut Martiono, sebenarnya tidak berkeberatan apabila Pukuafu menginginkan untuk memiliki saham sebanyak 31 persen tersebut. "Tapi semuanya kan harus ditetapkan melalui RUPS, dan divestasi harus melalui pemerintah," jelas Martiono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai RUPSLB yang tetap digelar oleh Newmont tanpa kehadiran Pukuafu, Martiono menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada seluruh pemilik saham termasuk Pukuafu. "Saya telah mengirimkan undangan ke semua pemilik saham berdasar catatan pemilik saham yang resmi," kata dia.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT NNT wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 31persen secara bertahap kepada pemilik perusahaan di Indonesia. Divestasi awal sebesar 10 persen saham periode 2006-2007 senilai US$ 352 juta telah diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pemda menggandeng penyokong dana PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

Divestasi kedua sebesar 14 persen saham periode 2008-2009 senilai US$ 492 juta juga diambil oleh konsorsium pemerintah daerah dan Multicapital. Tersisa saat ini saham sebesar 7 persen yang harus dilepas, namun baik pemerintah maupun Newmont belum menemukan titik temu mengenai kesepakatan harga yang harus dibayar untuk memiliki saham di perusahaan penambang emas tersebut.

Saat ini, menurut Martiono, secara keseluruhan saham PT Newmont Nusa Tenggara terdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) sebesar 56 persen termasuk 7 persen saham divestasi 2010 yang sedang dalam proses,24 persen milik Multi Daerah Bersaing, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8 persen dan sisanya PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.


GUSTIDHA BUDIARTIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

TEMPO/Nita Dian
Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.


Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.


Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Sudaryono, karyawan PT. Geo Dipa Dieng, sedang mengukur kadar uap air di salah satu sumur penyalur uap air Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal, Dieng, Selasa (8/5). TEMPO/Aris Andrianto
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.