Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Setuju Cetak Uang di Dalam Negeri

image-gnews
TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO/Panca Syurkani
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menyetujui usulan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengusulkan pencetakan mata uang rupiah harus dilakukan di dalam negeri. Usulan itu diajukan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan dengan usulan itu maka Rancangan Undang-Undang Mata Uang harus mengatur pencetakan secara tegas. Tugas pencetakan dipegang oleh badan usaha milik negara, PT Percetakan Uang Republik Indonesia, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pemerintah sependapat dengan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang terhormat, bahwa pencetakan rupiah harus dilakukan di dalam negeri," kata Agus dalam rapat kerja pembahasan RUU Mata Uang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (9/6).

Mengenai alasan pencetakan di dalam negeri, Agus tak melihat alasan dicetaknya mata uang di luar negeri. Sebab perusahaan negara telah memiliki kemampuan dan mekanisme pencetakan dengan prosedur keamanan tersendiri. "Kalau mampu (dalam negeri) kenapa mesti ke luar (negeri)," ujar dia.

Dalam usulannya itu pemerintah masih tetap mengakomodasi jika Peruri tak mampu melaksanakan tugas pencetakan rupiah. Perusahaan pelat merah masih diperbolehkan bekerja sama dengan lembaga lain, seperti swasta, yang penunjukkannya melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Pencetakan uang merupakan satu dari enam hal penting yang pemerintah usulkan masuk ke dalam RUU Mata Uang. Selain pengaturan pengelolaan yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, dan penarikan, Pemerintah berpendapat undang-undang juga perlu mengatur koordinasi bank sentral dengan pemerintah dalam pemusnahan rupiah yang tak lagi digunakan.

Usulan lain yakni pemerintah turut serta meneken uang kertas rupiah. Saat ini penekenan uang kertas dilakukan oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Agus beralasan mata uang memiliki fungsi simbol kenegaraan selain alat pembayaran dan pengukur harga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu kami berpandangan sudah sepantasnya Pemerintah turut menandatangani uang kertas rupiah," kata dia. Pemerintah juga mengusulkan digelarnya audit periodik terhadap pengeluaran dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di Indonesia.

Agus menambahkan usulan-usulan pemerintah tak akan mengubah operasi moneter. "Otoritas tetap di tangan Bank Indonesia," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 2a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur ruang lingkup Keuangan Negara adalah hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang sera melakukan pinjaman. Pasal 6 ayat 2d diatur kekuasaan Presiden di bidang pengelolaan keuangan negara, tak termasuk kewenangan di bidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang.

RIEKA RAHADIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

7 jam lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

1 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

5 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.