Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan dengan usulan itu maka Rancangan Undang-Undang Mata Uang harus mengatur pencetakan secara tegas. Tugas pencetakan dipegang oleh badan usaha milik negara, PT Percetakan Uang Republik Indonesia, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemerintah sependapat dengan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang terhormat, bahwa pencetakan rupiah harus dilakukan di dalam negeri," kata Agus dalam rapat kerja pembahasan RUU Mata Uang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (9/6).
Mengenai alasan pencetakan di dalam negeri, Agus tak melihat alasan dicetaknya mata uang di luar negeri. Sebab perusahaan negara telah memiliki kemampuan dan mekanisme pencetakan dengan prosedur keamanan tersendiri. "Kalau mampu (dalam negeri) kenapa mesti ke luar (negeri)," ujar dia.
Dalam usulannya itu pemerintah masih tetap mengakomodasi jika Peruri tak mampu melaksanakan tugas pencetakan rupiah. Perusahaan pelat merah masih diperbolehkan bekerja sama dengan lembaga lain, seperti swasta, yang penunjukkannya melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Pencetakan uang merupakan satu dari enam hal penting yang pemerintah usulkan masuk ke dalam RUU Mata Uang. Selain pengaturan pengelolaan yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, dan penarikan, Pemerintah berpendapat undang-undang juga perlu mengatur koordinasi bank sentral dengan pemerintah dalam pemusnahan rupiah yang tak lagi digunakan.
Usulan lain yakni pemerintah turut serta meneken uang kertas rupiah. Saat ini penekenan uang kertas dilakukan oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Agus beralasan mata uang memiliki fungsi simbol kenegaraan selain alat pembayaran dan pengukur harga.
"Untuk itu kami berpandangan sudah sepantasnya Pemerintah turut menandatangani uang kertas rupiah," kata dia. Pemerintah juga mengusulkan digelarnya audit periodik terhadap pengeluaran dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di Indonesia.
Agus menambahkan usulan-usulan pemerintah tak akan mengubah operasi moneter. "Otoritas tetap di tangan Bank Indonesia," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 2a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur ruang lingkup Keuangan Negara adalah hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang sera melakukan pinjaman. Pasal 6 ayat 2d diatur kekuasaan Presiden di bidang pengelolaan keuangan negara, tak termasuk kewenangan di bidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang.
RIEKA RAHADIANA