Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta Audit Investigasi L/C Bank Century

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta Indonesia Corruption Watch menilai aparat hukum sebaiknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang (letter of credit atau L/C) milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, sebaiknya ada audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo kepada Tempo kemarin.
Adnan mengatakan, dalam hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kejanggalan pemberian L/C tersebut. "Namun konteksnya masih kejanggalan secara administrasi, belum dapat menjadi alat bukti hukum," katanya.
Aparat hukum, kata dia, harus cermat dalam menyikapi temuan tersebut. Jangan sampai proses yang berjalan berujung pada keputusan hukum yang mengecewakan, seperti keputusan lima tahun penjara kepada Robert Tantular.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 November 2009 menyebutkan, letter of credit oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Misbakhun, yang juga inisiator hak angket Bank Century.
Badan Pemeriksa melalui juru bicaranya, Novy Palenkahu, menyatakan, selain Selalang, ada sembilan perusahaan yang menerima L/C Bank Century yang dinilai mencurigakan.
Laporan audit investigasi BPK mengungkapkan, Selalang mendapat perlakuan istimewa dalam memperoleh L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Badan Pemeriksa mempermasalahkan fasilitas L/C yang mengucur tanpa didahului proses analisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas Selalang. Menurut BPK, kerugian akibat fasilitas L/C ditutup dengan dana penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan.
Hasil penelusuran Tempo menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam pemberian L/C kepada Selalang Prima, antara lain pencairan fasilitas L/C dilakukan sebelum dilakukan analisis atau serba kilat. Atau, dengan kata lain, pemberian fasilitas pinjaman dilakukan melalui kredit komando karena ada perintah dari orang berpengaruh di Bank Century.
Kejanggalan lainnya, persyaratan L/C sangat tidak lazim dan berisiko tinggi. Ini terlihat dari presentasi dokumen yang hanya didasari fotokopi dokumen dan, ajaibnya, segala bentuk penyimpangan akan diterima pembeli. Menurut sumber Tempo, persyaratan ini tak mungkin diterima pembeli, kecuali pembeli dan penjual adalah pihak yang sama. Karena bisa saja pengirim barang mengapalkan air, dan bukan kondensat. Risiko ini akan menjadi tanggungan Selalang Prima.
Hal yang mencurigakan lainnya adalah tak jelas ke mana barang yang dibeli dikirimkan. Fasilitas L/C yang diterima Selalang Prima untuk mengimpor kondensat tanpa menyebut pelabuhan yang dituju. Dalam dokumen L/C hanya mencantumkan "any port (s) in Indonesia". Hal ini tak lazim dalam dokumen impor barang.
Pemilik 90 persen saham Selalang Prima sekaligus politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, ketika dimintai konfirmasi, melalui pesan singkat, menjawab, "Masalah L/C tolong ditanyakan ke Bank Mutiara karena L/C adalah dokumen yang dibuat oleh Bank."
Berkaitan dengan kejanggalan pelabuhan penerima barang yang diimpor Selalang Prima, Misbakhun menyatakan, "Saya cuma komisaris operasional, perusahaan sehari-hari dijalankan oleh direksi."

-- ALI NY | SORTA TOBING | NALIA RIFIKA  Perlakuan Istimewa kepada PT Selalang Prima Internasional:

1. Fasilitas L/C dengan nomor 0474LC08B sebesar US$ 22,5 juta dengan hanya memberikan jaminan 20 persen atau US$ 4,5 juta. L/C tersebut digunakan untuk transaksi dengan Grains and Industrial Products Trading Pte Ltd Singapore. Bank penjamin National Commercial Bank, Jeddah, dan bank korespondennya adalah SNCB, Bahrain. Kepada bank koresponden, Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) sebesar US$ 50 juta, yang tidak sebanding dengan jaminan L/C yang diberikan debitor sebesar US$ 6 juta.

2. Pemberian fasilitas L/C tersebut tidak melalui analisis dan prosedur yang seharusnya, baik dari segi keuangan maupun legal. Walaupun demikian, L/C tersebut tetap mendapat persetujuan dari Komite Kredit Bank Century. Selain itu, perjanjian kredit dan pengikatan jaminan telah ditandatangani secara notariat. Laporan BPK juga menunjukkan bahwa proses pemberian kredit ini hanya formalitas karena hanya berdasarkan instruksi Robert dan Hermanus. Ini berarti melanggar Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005.

3. Realisasi penggunaan L/C ini sebesar US$ 22.499.964,63 dengan tanggal jatuh tempo pelunasan kepada Bank Century pada 19 November 2008. Sampai pemeriksaan BPK pada 19 November 2009, seluruh L/C telah jatuh tempo. Sebagian lainnya telah dilunasi oleh debitor dengan jaminan deposito sebesar US$ 6 juta. Ini berarti nilai outstanding posisi 31 Desember 2008 adalah US$ 16,5 juta. Bank Century telah melakukan penyisihan penghapusan aktiva produktif atas L/C tersebut sebesar US$ 16,5 juta atau Rp 179,85 miliar pada posisi 31 Desember 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. BPK menyimpulkan pemberian fasilitas L/C melanggar ketentuan kebijakan perkreditan bank dan pedoman pelaksanaan kredit yang diatur SK Kredit No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005. Bank Century mengakui kerugian sebesar Rp 453,9 miliar untuk kredit dan Rp 1,87 triliun untuk fasilitas L/C per 31 Desember 2008. Kerugian tersebut akhirnya ditutup dengan dana penempatan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan.

-- AN | PUTI NOVIYANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

23 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

2 hari lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?


Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

15 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

15 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

24 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

24 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

27 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

35 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

37 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

39 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.