Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Rabu (3/3), penempatan dana abadi umat ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2009 mengenai Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat pada SBSN dengan Metode Private Placement.
Penerbitan ini adalah penempatan tahap ke-3, dimana sebelumnya telah diterbitkan SBSN seri SDHI 2010 A sebagai penempatan tahap ke-1 pada tanggal 7 Mei 2009 dan seri SDHI 2010 B dan SDHI 2010 C sebagai penempatan tahap ke-2 pada tanggal 24 Juni 2009.
Sukuk tersebut memiliki tenor dua tahun atau jatuh tempo pada 3 Maret 2012 dengan imbal hasil 7,61 persen per tahun.
PUTI NOVIYANDA