"Dari hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan, sekitar sepertiga dana talangan itu dipakai untuk menutup bolongnya aset Century di neraca," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Wibowo di gedung DPR, Rabu (30/9). "Diduga, ada faktor pidana dalam penggunaan dana itu."
Salinan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang didapat wartawan menyebutkan, ada beberapa pelanggaran dalam operasi perbankan Century yang berpotensi membebani keuangan negara. Pertama, penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
Kedua, hasil penjualan surat berharga senilai US$ 30,28 miliar dijadikan jaminan kredit, namun kredit tersebut macet sehingga di-set off oleh bank. Ketiga, pemberian kredit fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
Keempat, surat berharga milik Bank Century senilai US$ 45 juta yang tidak diterima hasilnya oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham. Kelima, pengelola Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak tahun 2004 hingga Oktober 2008.
BUNGA MANGGIASIH