TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah usai keputusan Otoritas Jasa Keuangan melikuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali. Hal ini dilakukan usai izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK pada tanggal 2 Maret 2021.
"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Dia mengatakan LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.