Menurut Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma, dari kuota impor 380 ribu ton itu, industri makanan dan minuman telah memanfaatkan 100 ribu ton. Saat ini ada 83 perusahaan makanan dan minuman skala besar dan menengah yang memegang izin Importir Produsen.
Ia menambahkan, pengusaha minta dibebaskan dari empat syarat untuk bisa memanfaatkan kuota impor ini yaitu perluasan pabrik, impor gula untuk di ekspor kembali, spesifikasi khusus, dan kawasan berikat.
Pemerintah juga mengalokasikan impor gula mentah untuk industri gula rafinasi sekitar 445 ribu ton. Sebanyak 220 ribu ton merupakan alokasi impor 2009, 225 ribu ton bagian dari kuota impor gula 2010.
Data Departemen Perindustrian menunjukkan kebutuhan gula putih sekitar 2,7 juta ton, gula rafinasi 2,15 juta ton, total kebutuhan gula 4,8 juta ton. Ditambah dengan kebutuhan gula kasar untuk industri yang menggunakan penyedap rasa, maka total kebutuhan gula sekitar 5 juta ton per tahun.
Sebelumnya, untuk melindungi petani akhirnya pemerintah telah memutuskan penurunan bea masuk impor gula tidak sampai nol persen. Bea masuk impor merupakan instrumen perdagangan untuk menjaga keseimbangan harga antara di dalam dan luar negeri. "Ini dihitung untuk mengimbangi kenaikan harga di dalam negeri, jadi ada keseimbangan," kata Mari Elka di gedung DPR, Rabu malam (17/9).
Penetapan bea masuk impor gula berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengimpor 180 ribu ton gula mentah (raw sugar) untuk diolah menjadi gula kristal putih di PT Perkebunan Nusantara produsen gula. Keputusan ini digulirkan setelah terjadi kenaikan harga gula yang cukup drastis hingga level Rp 10.000 per kg beberapa waktu lalu.
NIEKE INDRIETTA