TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency per hari ini memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp 14.500 per kilogram menjadi Rp 16.000 per kilogram. Pengecualian harga gula konsumsi di tingkat konsumen itu menjadi Rp 17.000 diberlakukan di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan pedalaman.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan penerapan harga gula itu merespons kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen.
"Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau seluruh pelaku usaha retail untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Ketut di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Ia menjelaskan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri yang diberlakukan bagi pelaku usaha di retail modern (Aprindo dan Hippindo) agar bisa menjual di atas harga acuan penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan.
Adapun acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya. "Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," ucapnya.
Di dalam negeri tercatat potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton akibat El Nino. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,61 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen.
Minimnya realisasi impor juga disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum melakukannya. Pasalnya harga gula internasional dinilai terlalu tinggi, sehingga importir tidak bisa menjangkaunya untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.
"Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan ada fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," ujar Ketut.
Data Panel Harga Pangan NFA pada Rabu, 8 November 2023, menunjukkan harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp 16.211 per kilogram atau lebih tinggi 11,8 persen di atas HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics mencapai 27,95 sen dolar AS per pon, mencapai level tertinggi dalam periode 5 tahun.
ANTARA
Pilihan Editor: Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk