Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Ekspor Rotan Picu Wajib Pasok Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menilai aturan revisi eskpor rotan yang dikeluarkan Departemen Perdagangan membuka peluang terjadinya wajib pasok ilegal. Pasalnya aturan yang baru dikeluarkan pada 11 Agustus lalu tidak menetapkan aturan sanksi bagi eksportir yang lalai melakukan wajib pasok.

Ketua Asmindo, Ambar Tjahyono, mengatakan tidak adanya hukuman membuat aturan menjadi rancu dan dapat disalahgunakan. "Ini harus dipertajam. Yang bersalah harus dicabut izin ekspornya," ujarnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (27/8).

Wajib pasok adalah ketentuan ekspor yang harus dilakukan eksportir. Izin ekspor baru diberikan apabila perusahaan telah menjalankan kewajiban memasok ke industri dalam negeri. Jumlah kuota ekspor diberikan adalah 30 persen dari jumlah pasokan rotan ke industri dalam negeri. Dengan demikian, semakin besar pasokan ke industri dalam negeri, semakin besar pula kuota yang diberikan.

Namun, banyak perusahaan melakukan wajib pasok ilegal dengan membuat laporan fiktif demi memperoleh izin ekspor. Saat ditelusuri pasokan ditujukan untuk industri dengan alamat yang tidak jelas dan jumlah pasokan tidak sesuai dengan laporan. "Banyak sekali kekacauan di situ , ini yang harus diatur, kalau tidak diatur akan terjadi kebocoran," ucapnya.

Tahun lalu Asmindo menemukan sekurangnya 70 perusahaan melakukan wajip pasok fiktif, namun meski telah melaporkan ke Departemen Perdagangan, perusahaan tersebut tetap diberikan kuota impor. "Kami sudah mengeluarkannya dari keanggotaan Asmindo tapi perusahaan itu terus diberi izin ekspor. Ini tidak benar," tambahnya.

Ambar meminta pemerintah bertindak tegas dengan mencabut izin ekspor 6 bulan hingga 1 tahun sampai perusahan melakukan wajib pasok dengan benar. Tidak hanya itu, aturan baru juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan wajib pasok.
Menurut Ambar, perusahaan dapat mengantongi izin ekspor apabila mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan. "Ini berbahaya, nanti orang akan memilih untuk tidak mengisi wajib pasok, cukup rekomendasi kehutanan, orang mau ekspor semuanya dan tidak mau memenuhi industri dalam negeri," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya meminta Departemen Perdagangan memperketat aturan agar tidak adalah lagi celah bagi eksportir menghindari kewajiban pasok ke industri dalam negeri. "Ini harus jelas, tidak abu-abu. Bagaimanapun juga wajib pasok harus diwajibkan," katanya. Wajib pasok harus dilakukan oleh eksportir rotan yang terserap maupun tidak terserap agar ekspor lebih terkendali.

Pemerintah juga harus menyelesaikan tumpang tindih antara perizinan Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK). Berdasarkan aturan terbaru setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu pengakuan ETR atau ETPIK, padahal dari data Asmindo, setidaknya 7-8 perusahaan memiliki izin ganda. "Tindakan kita apa? Harus jelas, kalau ada dua izin cenderung bertindak ilegal," ujarnya. Perusahaan berstrategi mengubah komoditas ekspor dari bahan mentah menjadi bahan jadi rotan. "Sehingga tidak kena pajak, ini ilegal," katanya.

Sebelumnya Departemen Perdagangan mengeluarkan revisi ketentuan ekspor rotan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009. Aturan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2009 ini mulai berlaku Oktober mendatang selama 2 tahun. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan kebijakan tersebut direvisi untuk menjamin pasokan bahan baku rotan bagi industri dalam negeri dengan cara membatasi ekspor rotan dan wajib pasok ke industri dalam negeri. Tidak seperti aturan sebelumnya, izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di daerah penghasil rotan. "Kami sekapakat. Seluruh rotan yang masuk ke Jawa sepenuhnya terserap ke industri," kata Ambar.

VENNIE MELYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkat BRI, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh

4 Januari 2023

Berkat BRI, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh

Keunggulan dari produk Dona Doni yaitu selalu melayani kebutuhan pelanggan dengan aneka desain produk yang variatif.


Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan Senilai Rp 680 Juta Digagalkan

25 Juni 2019

Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti sitaan rotan dari dalam kontainer, di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Rabu (18/9). Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 5 kontainer berisi rotan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan Senilai Rp 680 Juta Digagalkan

Muatan tak dilengkapi dokumen kepabeanan ekspor rotan yang sah seperti surat pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor dan karantina tumbuhan.


Uni Eropa dan Indonesia Sepakati Skema Lisensi Ekspor Kayu  

24 April 2016

Penyelundupan ekspor kayu gelondongan Ebony dan Sonokeling. ANTARA/M Agung Rajasa
Uni Eropa dan Indonesia Sepakati Skema Lisensi Ekspor Kayu  

Indonesia dan Uni Eropa pun sepakat mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal.


Ekspor Bahan Mentah Mebel Ditutup, Petani Rotan Menjerit

21 Februari 2016

Pekerja membuat kursi rotan di kawasan Pramuka, Jakarta, 11 Januari 2016. Sekitar 90% rotan dihasilkan dari hutan tropis di pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sisanya dihasilkan dari budidaya rotan. TEMPO/Tony Hartawan
Ekspor Bahan Mentah Mebel Ditutup, Petani Rotan Menjerit

Anjloknya harga rotan Kalimantan akibat pasokan rotan tak terserap industri mebel dalam negeri. Sebaliknya pemerintah melarang ekspor rotan.


Uni Eropa Terbuka dengan Produk Mebel Indonesia

18 November 2015

Pekerja membuat anyaman rotan yang dibuat menjadi parcel di kawasan Trangsan, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, 30 Juni 2015. Industri rumahan yang khusus membuat parcel tersebut dijual dengan harga Rp 8.500,00 hingga Rp. 10.000,00 perpotongnya. Tempo/Bram Selo Agung
Uni Eropa Terbuka dengan Produk Mebel Indonesia

Uni Eropa bersikap terbuka dengan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade


2013, Ekspor Furniture Tumbuh 17 Persen

5 Juli 2013

Kerajinan rotan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2013, Ekspor Furniture Tumbuh 17 Persen

Ekspor produk rotan akan lebih ditingkatkan.


Pengusaha Rotan Masih Kesulitan Bahan Baku

13 Juni 2013

Kerajinan rotan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha Rotan Masih Kesulitan Bahan Baku

Ketika ada larangan ekspor bahan baku rotan, seharusnya
pengusaha produk rotan tidak perlu bingung lagi mencari bahan
baku.


Asmindo Inginkan Kemudahan Ekspor

9 Mei 2013

Kerajinan rotan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Asmindo Inginkan Kemudahan Ekspor

Asmindo keberatan dengan kebijakan Kementerian Pertanian yang mengharuskan karantina untuk produk ekspor


Ekspor Produk Rotan Indonesia Meningkat  

28 Januari 2013

Pengrajin melapisi kerajinan rotan dengan cat pernis di sebuah industri kerajinan rotan di Kawasan Genjing, Jakarta, 7-9, 2012. TEMPO/Subekti.
Ekspor Produk Rotan Indonesia Meningkat  

Peningkatan ekspor produk rotan ini disebabkan oleh penurunan produksi furnitur rotan Cina karena negara tersebut tidak lagi memiliki bahan baku.


Pengusaha Pro-Kontra Soal Kesiapan Menyerap Rotan  

9 Januari 2012

Pengrajin rotan. TEMPO/Wahyu Setiawan
Pengusaha Pro-Kontra Soal Kesiapan Menyerap Rotan  

Kami sih sudah siap, tapi rotannya yang belum tersedia."