TEMPO.CO, Banda Aceh - Operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau, pada Jumat akhir pekan lalu menggagalkan penyeludupan ekspor rotan sebanyak 40 ton dari Aceh tujuan Pulau Penang, Malaysia.
Baca: Uni Eropa dan Indonesia Sepakati Skema Lisensi Ekspor Kayu
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan rotan tersebut merupakan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora dengan seorang nakhoda dan lima anak buah kapal. "Kapal motor tersebut ditangkap di perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang pada Jumat (21 Juni 2019) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sebelumnya sempat dikejar kapal patroli," kata Safuadi, Selasa, 25 Juni 2019.
Kapal motor berbendera Indonesia tersebut berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Muatan 40 ton rotan tersebut dikemas dalam 83 ikatan dengan nilai diperkirakan Rp 680 juta.
Safuadi menjelaskan, pencegahan penyeludupan ekspor tersebut berawal informasi masyarakat. Kapal Patroli Bea Cukai BC10002 sempat mengejar KM Bintang Kejora.
Baca juga:
"Kapal patroli bea cukai berhasil menghentikan kapal tersebut dan memeriksa awak serta muatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora tidak masuk dalam daftar muatan kapal," kata Safuadi.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, menurut Safuadi, muatan kapal tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah seperti surat pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan.
Baca: Ekspor Bahan Mentah Mebel Ditutup, Petani Rotan Menjerit
"Kapal membawa rotan tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara. Nakhoda beserta lima anak buah kapal ditahan di Rutan Labuhan Deli, Medan," kata Safuadi.
ANTARA