Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan Nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan institusinya telah menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Karena itu, Cut Fika mengatakan Bukalapak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 

“Perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No.2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Cut Fika dalam keterangannya di keterbukaan informasi dalam situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Cut Fika mengatakan tak ada dampak material yang dirasakan perseroannya langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut. Meski demikian, dia menyebut, Bukalapak akan menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan cara memperkuat kebijakan internal serta mengevaluasi berkala proses operasional. 

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” kata Cut Fika. 

Perkara Bukalapak melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada  15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Bukalapak juga tak serta merta bisa membayar ganti rugi. “Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan, PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja. 

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia. 

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.  Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

20 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

2 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut akan PHK Karyawan Tahun Depan

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Terus Rugi, CEO Bukalapak Sebut akan PHK Karyawan Tahun Depan

Bukalapak telah mengevaluasi prospek beberapa segmen bisnis dan memutuskan akan melakukan restrukturisasi untuk mencapai tujuan strategis perusahaan


Terus Merugi, Bukalapak Catat EBITDA Minus Rp 168 Miliar di Kuartal III - 2024

2 hari lalu

Bukalapak. RUETRES
Terus Merugi, Bukalapak Catat EBITDA Minus Rp 168 Miliar di Kuartal III - 2024

Per kuartal ketiga tahun ini, EBITDA Bukalapak masih tercatat minus Rp 168 miliar.


AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

3 hari lalu

Penerbangan perdana Indonesia AirAsia dengan kode QZ 526 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) mendarat dengan sukses di Bandara Internasional Kota Kinabalu (BKI) pada Selasa 6 Februari 2024, pukul 15.55   waktu setempat. TEMPO /JONIANSYAH HARDJONO
AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp5,91 Triliun di Kuartal III 2024, Naik 20 Persen

PT AirAsia Indonesia Tbk. (AAID/CMPP) membukukan pendapatan sebesar Rp 5,91 triliun pada kuartal III tahun 2024 ini.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

3 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

3 hari lalu

Bukalapak. REUTERS
Bukalapak Akan Tutup Anak Usaha karena Terus Merugi, Karyawan Kena PHK?

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atau Bukalapak berencana akan menghentikan kegiatan sekaligus menutup sejumlah lini usaha atau anak usaha dalam waktu dekat.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

3 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

3 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.