TEMPO.CO, Jakarta - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyebut upaya pengumpulan berbagai data pemerintahan di Pusat Data Nasional atau PDN, bisa menjadi bumerang terhadap keamanan data pribadi masyarakat yang mestinya diproteksi.
“Ini merupakan hal yang sangat menyenangkan untuk para peretas karena mereka tidak perlu menyerang satu persatu lembaga pemerintahan untuk mencuri data, namun cukup menyerang satu aplikasi atau satu pusat data untuk bisa mendapatkan hampir seluruh data pribadi milik masyarakat,” kata Pratama, dikutip dari keterangan resmi yang Tempo terima pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa proses pembangunan PDN yang ada di Cikarang, Jawa Barat, sudah 90 persen menuju penyelesaian.
PDN di Cikarang merupakan satu dari tiga PDN terbaru yang tengah dibangun pemerintah. Dua PDN lainnya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau; dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurut keterangan Pratama, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengumpulkan berbagai data pemerintahan di Satu Data Indonesia, serta tengah membuat Ina Superapps yang nantinya akan menggantikan semua aplikasi milik pemerintahan yang sudah ada sebelumnya.
Ia berpandangan, tinggal menunggu waktu kebocoran data terjadi apabila aplikasi serta situs pusat data yang ingin dikembangkan pemerintah tidak dijaga dengan sistem keamanan yang memadai.
Terlebih, pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) per 18 Oktober 2024 belum diikuti dengan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan PDP yang bertugas mengawasi jalannya perlindungan data pribadi, serta menjatuhkan sanksi.
Konsekuensi dari absennya perhatian pemerintah atas keamanan siber adalah kebocoran data yang akan terus terjadi. “Dan masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada perangkat mereka, namun terjadi pada sistem yang dimiliki oleh pengendali data pribadi serta pemroses data pribadi,” tutur Pratama.
Pratama berharap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto harus memiliki konsen terhadap urgensi pelaksanaan UU PDP, serta pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, negara bertanggung jawab atas hal ini untuk mencegah terulangnya beragam insiden siber pada kemudian hari.
Pilihan editor: Airlangga Hartarto Beberkan Rencana 100 Hari Pertama Menjabat Menko Perekonomian