Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

image-gnews
Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengaku kecewa karena perubahan kedua UU ITE ini bukan memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) melainkan kontrol negara untuk mengatur kebebasan berekspresi di ranah digital. 

“Kita mungkin harus kecewa, karena UU ini sebetulnya tidak berangkat dari perlindungan terhadap human right. Tetapi bagaimana penguatan kontrol negara, untuk melindungi victim dari perilaku komunikasi di ranah digital ini,” ungkap Masduki, Jumat, 11 Oktober 2024.

Masduki menjelaskan, ada 3 hal kontroversial yang masih tercantum dalam perubahan kedua UU ITE. “Misalnya ada 3 diksi penting yang masih ada, soal hate speech, berita bohong atau hoaks, kemudian kita tahu juga soal pencemaran nama baik, ini masih ada,” ujar Masduki

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Sekretaris Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Josua Sitompul, menyampaikan ketentuan soal penghinaan sudah diuji berkali-kali di Mahkamah Konstitusi dan ketentuan terkait SARA sudah pernah satu kali diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Kalau permasalahannya adalah penafsiran terhadap ketentuan pidananya, menurut Josua, maka hal itu yang diubah dalam dua kali perubahan. "Tahun 2016 kita kasih catatan itu mengikuti KUHP tapi dinilai masyarakat masih kurang. Maka di 2024 ini kita pertegas dengan menyesuaikan normanya itu seperti KUHP baru. Sehingga masyarakat lebih memahami bahwa penghinaan itu menyerang kehormatan orang lain,” ungkap Josua.

Josua menambahkan, dalam perubahan UU ITE juga dipertegas bahwa ada pengecualian yang tidak dianggap sebagai penghinaan jika pernyataan itu disampaikan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum. 

Di sisi lain, Masduki mengapresiasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dinilai lebih baik dibandingkan Undang-Undang ITE. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebetulnya kita punya Undang-undang yang ketiganya itu punya kompetensi. Pertama, Undang-Undang PDP baru saja disahkan.

Kedua, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini tampaknya keduanya lebih baik, lebih spesialis. Sementara UU ITE yang kita harapkan untuk memfasilitasi orang untuk bebas berekspresi, berbicara justru masih problematik,” kata Masduki.

Ia berharap ada perubahan ketiga pada UU ITE ini yang berdasar pada paradigma perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau kita bicara apakah UU ITE ini bisa support terhadap gagasan tentang kebebasan berekspresi human right, kita tidak hanya bisa mengharapkan di UU ini. Kita harus bicara UU PDP, UU KIP, dan kita juga berharap jika masih ada revisi atas UU ini. Rasa-rasanya kita bisa berkiblat kepada Eropa yang secara diksi UU clear yang berangkat dari paradigma protection,” kata Masduki.

Pilihan Editor: Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

5 jam lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

Kominfo mendorong semua platform game untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

2 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

4 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

4 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

5 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.