TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online.
“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Karaniya mengatakan akun uang elektronik dan bank yang digunakan adalah milik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menyebut pihak ini juga menyalahgunakan OVO tanpa sepengetahuan, dan tanpa melalui kerja sama resmi apapun dengan platformnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan di paltformnya. Senyampang, OVO secara proaktif mencegah kejahatan transaksi keuangan digital dan mendukung upaya pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online.
“Kami juga telah dan terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi dan akun-akun yang teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar judi online,” kata dia.
Sementara itu, Karaniya menyebut OVO juga rutin mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Senyampang, OVO juga memblokir baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.
Tak hanya itu, OVO juga mengawasi para penggunan jasa yang mendaftar di platform. Untuk memastikan keamanan pada platform, Karaniya mengatakan OVO mengecek KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.
“Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia.
OVO, kata Karaniya, juga bekerja sama dengan pemerintah dan regulator untuk memberi edukasi kepada pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Dia menyebut akan menegur para platfrom itu.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurut keterangan Budi, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online