Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

image-gnews
Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online. 

“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Karaniya mengatakan akun uang elektronik dan bank yang digunakan adalah milik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menyebut pihak ini juga menyalahgunakan OVO tanpa sepengetahuan, dan tanpa melalui kerja sama resmi apapun dengan platformnya. 

Tak hanya itu, ia mengatakan OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan di paltformnya. Senyampang, OVO secara proaktif mencegah kejahatan transaksi keuangan digital dan mendukung upaya pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online. 

“Kami juga telah dan terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi dan akun-akun yang teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar judi online,” kata dia. 

Sementara itu, Karaniya menyebut OVO juga rutin mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Senyampang, OVO juga memblokir baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.

Tak hanya itu, OVO juga mengawasi para penggunan jasa yang mendaftar di platform. Untuk memastikan keamanan pada platform, Karaniya mengatakan OVO mengecek KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.

“Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia. 

OVO, kata Karaniya, juga bekerja sama dengan pemerintah dan regulator untuk memberi edukasi kepada pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Dia menyebut akan menegur para platfrom itu. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 11 Oktober 2024.

Menurut keterangan Budi, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah memblokir  3,7 juta situs judi online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia judi online dan menindaklanjuti masalah promosi laman judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.

“Enggak ada ruang untuk judi online karena judi online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan EditorMenkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

2 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

12 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online

Menkominfo akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan ShopeePay dicurigai.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

1 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

1 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Psikolog Ingatkan Dampak Buruk Judi Online pada Kesehatan Mental

Ada beberapa dampak buruk judi online pada kesehatan mental seperti hilang kontrol, menghabiskan waktu, uang, memicu stres dan kecemasan saat kalah.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.