Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Rp 3,4 Triliun

image-gnews
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. ANTARA/HO-Humas KemenKopUKM
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. ANTARA/HO-Humas KemenKopUKM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memonitor upaya pemenuhan putusan sidang homologasi tentang kasus gagal bayar delapan koperasi bermasalah. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan instansinya akan memastikan hak-hak anggota koperasi dibayarkan.

Delapan koperasi itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Zabidi mengatakan saat ini tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Satgas itu kini telah diganti dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari laporan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp 3,4 triliun.

“Kami telah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga" kata Zabadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024.

Untuk penguatan memperkuat pengawasan koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian telah mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak 1.732 orang, terdiri dari 1.461 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 271 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sepanjang 2014 hingga 2019, Kemenkop UKM mencatat telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah. Zabadi menyatakan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi. “Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 karena yang tidak aktif sudah dibubarkan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang semula Rp 200,66 Triliun menjadi Rp 254,17 triliun atau meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.

Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang telah dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sudah tidak beroperasi.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan EditorSepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

1 hari lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

1 hari lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Kemenkop UKM mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian.


Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

1 hari lalu

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019.


Satgas Perumahan Sebut Prabowo akan Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 334 Ribu Unit per Tahun

2 hari lalu

Foto udara deretan rumah subsidi kawasan Kertamukti, Cibitung, Jawa Barat, Selasa 7 April 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah meminta tambahan kuota rumah subsidi tahun 2024 kepada Pemerintah. Tambahan kuota tersebut minimal 250.000 unit atau sama dengan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Satgas Perumahan Sebut Prabowo akan Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 334 Ribu Unit per Tahun

Satgas Perumahan menyebut Prabowo Subianto akan meningkatkan kuota FLPP atau rumah subsidi menjadi 334 ribu unit per tahun


Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Kemenkop UKM Bakal Hapus dari Playstore

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Kemenkop UKM Bakal Hapus dari Playstore

KemenkopUKM menyatakan bakal berupaya menghapus aplikasi Temu yang telah memasuki toko-toko aplikasi di Indonesia.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

7 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

7 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?


Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

7 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

Kominfo melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia. Ada sederet alasan.


Menteri Koperasi dan UKM: Cerita Nusantara 2024 Perluas Akses UMKM ke Pasar Global

9 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Cerita Nusantara 2024 bertajuk Dari Indonesia untuk Dunia di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Dok. Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM: Cerita Nusantara 2024 Perluas Akses UMKM ke Pasar Global

Cerita Nusantara merupakan pameran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mewadahi karya pelaku kreatif Indonesia berupa wastra, kriya, hingga kuliner yang mencerminkan identitas bangsa.


Satgas Sita Besi Siku Senilai Rp11 Miliar, Zulhas: Kalau Bangun Jalan Tol Bisa Goyang

16 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Besi Siku Senilai Rp11 Miliar, Zulhas: Kalau Bangun Jalan Tol Bisa Goyang

Satgas menemukan 11 ribu ton besi siku yang tak memenuhi Standar Nasional (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).