Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

image-gnews
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadii menyatakan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.

“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 karena yang tidak aktif sudah dibubarkan,” ujar Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.

Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang semula Rp 200,66 Triliun menjadi Rp 254,17 triliun atau meningkat sebesar  Rp 53,51 triliun.

Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang telah dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sudah tidak beroperasi.

Ahmad menambahkan, banyak koperasi yang tercatat sebagai bahan hukum, tetapi tidak aktif. Setelah dilakukan verifikasi, beru diketahui bahwa koperasi-koperasi tersebut tidak lagi beroperasi.

“Sehngga waktu itu, kita mengenal koperasi papan nama,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sejak dijalankan reformasi koperasi pada tahun 2014 hingga 2019, koperasi aktif terus mengalami peningkatan. Bahkan, ia mengklaim, pada tahun 2019 hingga 2024 terjadi peningkatan jumlah koperasi yang cukup signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tahun 2019, jumlah koperasi aktitf sekitar 127.000, hari ini tercatat sudah lebih dari 130.000. ini artinya jumlah koperasi aktif dalam 5 tahun mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Ahmad menyatakan, Kemenkop UKM telah membentuk tim baru untuk mendampingi dan memantau proses pembayaran ganti rugi kepada anggota koperasi yang bermasalah. Tim ini dibentuk setelah Satuan Tugas Koperasi Bermasalah selesai melaksanakan tugasnya.

Ahmad menyebut, dari 8 koperasi yang bermasalah, telah diputus homologasi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terhadap koperasi bermasalah ini, tim pendamping ini akan terus melakukan advokasi hingga pembayaran ganti kerugiannya terpenuhi.

“Hingga saat ini, tim ini telah berhasil mengembalikan Rp 3,4 triliun dari total kerugian sebesar Rp 26 triliun,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

37 menit lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Kemenkop UKM mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian.


Pemerintahan Prabowo Ada Kemungkinan tanpa Oposisi, Ekonom: Akan Banyak Kebijakan Populis yang Merugikan

20 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Prabowo Ada Kemungkinan tanpa Oposisi, Ekonom: Akan Banyak Kebijakan Populis yang Merugikan

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan pemerintahan tanpa oposisi berpotensi menghasilkan banyak kebijakan populis yang justru merugikan masyarakat.


Terpopuler Bisnis: Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otorita Swiss, Lowongan Kerja di BUMN

1 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Terpopuler Bisnis: Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otorita Swiss, Lowongan Kerja di BUMN

Hashim Djojohadikusumo, dan Anie Hashim Djojohadikusumo, diduga mengemplang pajak saat mereka tinggal selama lebih dari tujuh tahun di Swiss.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

1 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut 45 Persen Pendapatan Negara Tahun Depan Habis untuk Biayai Utang

2 hari lalu

TEMPO/Wahyu Setiawan
Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut 45 Persen Pendapatan Negara Tahun Depan Habis untuk Biayai Utang

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran mengatakan tahun depan sekitar 45 persen pendapatan negara habis untuk untuk membiayai utang.


Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

2 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun.


Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Akan Mendadak Naikkan Utang Negara

3 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Akan Mendadak Naikkan Utang Negara

Hashim Djojohadikusumo menyatakan pemerintah akan menaikkan rasio utang secara perlahan 1 sampai 2 persen per-tahun.


Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

3 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Kemendag sebut dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum mereka tuntaskan proses pelunasannya.


Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

3 hari lalu

Ilustrasi mata uang asing. (Euro, dolar Hong Kong, dolar A.S., Yen Jepang, Pounsterling Inggris, dan Yuan Cina).  REUTERS/Jason Lee
Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan cadangan devisa sebesar Rp 0,3 milliar dolar AS.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

3 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?