Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adik Prabowo Sebut Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Karena Pengusaha Sawit Nakal, Respons Gapki?

image-gnews
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono merespons tudingan ada pengusaha sawit yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap pengusaha sawit nakal menyebabkan kebocoran pendapatan sebesar Rp 300 triliun.

Eddy menyebutkan isu kebocoran itu bermula dari permasalahan tata kelola sawit di kawasan hutan. Masalah ini sudah bergulir sejak lama.

“Ini sebenarnya kasus keterlanjuran, kemudian ada UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) atau UU No 6 tahun 2023,” kata Eddy saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.

Eddy menerangkan setelah aturan disahkan, pemerintah membentuk Tim Satuan Tugas untuk menangani tata kelola industri kelapa sawit khususnya yang berada di kawasan hutan.

Sesuai pasal 110A UU Cipta Kerja, pengusaha yang belum memenuhi persyaratan izin wajib menyelesaikan sebelum 2 November 2023. Jika tidak, maka akan mendapat denda administratif atau pencabutan perizinan.

Dia menduga masalah persyaratan itulah yang disebut Hashim sebagai potensi penerimaan negara yang hilang. "Mungkin ini yang dianggap mengemplang padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," ujarnya.

Menurut Eddy, kategori dalam pasal ini ini adalah pengusaha yang sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK. Namun yang dia ketahui sekitar 90 persen perusahaan sudah menyelesaikan masalah administrasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula pengusaha yang masuk kategori pasal 110B. Beleid ini menyebutkan bahwa orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum November 2020, dikenai sanksi administratif.

Namun ia juga tidak yakin pelanggaran mana yang dimaksud oleh Hashim. “Saya juga tidak tahu yg mana sebab untuk pasal 110B, Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK,” kata dia.

Sebelumnya Hasim Djojohadikusumo mengatakan, data kebocoran penerimaan Rp 300 triliun telah diketahui oleh Prabowo Subianto. “Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

Adik kandung presiden terpilih tersebut mengatakan data didapat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.

Prabowo disebut bakal mengejar potensi penerimaan yang besar tersebut untuk tambahan anggaran negara. Khusunya untuk membantu pembiayaan beberapa program unggulan seperti pembangunan sekolah dan makan bergizi gratis.

Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bantah Cawe-cawe Kabinet Prabowo: Tapi Kalau Ditanya Saya Jawab

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Jokowi Bantah Cawe-cawe Kabinet Prabowo: Tapi Kalau Ditanya Saya Jawab

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembentukan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo.


Dasco Sebut Hari Ini Finalisasi Kabinet Prabowo

15 menit lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) di Ruang Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam audiensi tersebut Aismoli meminta untuk dilanjutkan subsidi motor listrik dan tambahan kuota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dasco Sebut Hari Ini Finalisasi Kabinet Prabowo

Dasco sebelumnya mengatakan paling lambat susunan kabinet Prabowo bisa dipastikan pada 16 Oktober 2024.


Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan

41 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan

Prabowo disebut akan membuat kabinet dengan porsi besar.


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

55 menit lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Elite Gerindra Respons Kabar soal Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) menyalami sejumlah Hakim saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Elite Gerindra Respons Kabar soal Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo

Prabowo disebut akan membentuk kabinet gemuk dengan jumlah hingga 44 kementerian, termasuk badan/lembaga


Prabowo Wanti-wanti ke Calon Menteri: Jangan Cari Uang dari APBN

1 jam lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Prabowo Wanti-wanti ke Calon Menteri: Jangan Cari Uang dari APBN

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengingatkan agar para calon menteri yang akan mengisi kabinetnya kelak tidak mencari uang dari APBN dan APBD.


Jokowi Bangun 10 Juta Rumah dalam 10 Tahun, Prabowo Targetkan 3 Juta per Tahun

1 jam lalu

Perumahan baru di kawasan Bunibakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Oktober 2024. Hingga Agustus 2024, Bank Mandiri telah menyalurkan KPR senilai Rp 64,2 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Bangun 10 Juta Rumah dalam 10 Tahun, Prabowo Targetkan 3 Juta per Tahun

Presiden Jokowi membangun 10,2 juta rumah dalam 10 tahun, sementara Prabowo mentargetkan membangun 3 juta rumah per tahun.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

3 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Sinyal Jokowi dan Prabowo Pamer Makan Bareng, Saat Pilpres 2024 hingga di GBK Menjelang Transisi Pemerintahan

Jokowi dan Prabowo setahun terakhir kerap pamerkan potret makan bareng. Paling disorot menjelang Pilpres 2024, teranyar makan malam di GBK.


Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Etik

4 jam lalu

Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Etik

Perbuatan Alex itu diduga masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.