Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

image-gnews
Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sesuai dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). 

“Pasal pencemaran nama baik di UU ITE lama telah diuji 3 kali di Mahkamah Konstitusi yang semua putusannya menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik itu konsititusional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Teguh, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ia menyebutkan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tetap tercantum meski perubahan kedua beleid itu sudah disahkan. Sejumlah pasal karet itu adalah pasal pencemaran nama baik, informasi palsu hingga ujaran kebencian. 

Meski begitu, ia pun menyebut perlu ada perbaikan redaksional agar tidak disalahgunakan.

“Sehingga yang perlu diperbaiki adalah redaksionalnya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kepentingan tertentu. Redaksionalnya disesuaikan dengan rumusan delik pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP baru dan pasal 310 dan 311 KUHP lama,” kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh menambahkan, setelah KUHP baru nanti berlaku pada 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 akan dicabut. "Dan dikembalikan ke delik pencemaran nama baik yang ada dalam KUHP baru,” ucapnya.

Ihwal keinginan sejumlah pihak untuk merevisi total Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, menurut dia, masih sangat memungkinkan terjadi. Asalkan disepakati oleh DPR dan Pemerintah melalui kajian yang komprehensif dari berbagai sisi, baik dari sisi norma, implementasi, dan asas keseimbangan antara korban dan pelaku.

Pilihan Editor: Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

5 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

12 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

13 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

1 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

1 hari lalu

Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid (Foto:  TEMPO/Ilham Balindra dan Tempo/Oyuk Ivani Siagian)
Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie masih berseteru. Pengumuman kepengurusan Kadin hasil munaslub disebut langgar kesepakatan.


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

2 hari lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

Kode telepon +62 digunakan oleh Indonesia karena berdasarkan pembagian zona tersebut Indonesia berada di kawasan Zona 6.


Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

2 hari lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

Kementerian Kominfo diduga sempat memblokir situs Kadin Indonesia di tengah memanasnya perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

4 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashyari saat memimpin rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.