Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Syarat dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke tata cara pencairan saldo JHT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:

1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)

Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

2. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan saldo JHT.

4. PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Pengunduran Diri (Resign)

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).

3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).

4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).

5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).

6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).

7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.

8. NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Metode pencairan secara offline berarti peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.

2. Ambil Nomor Antrian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesampainya di kantor BPJS, peserta harus mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.

3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

4. Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang sudah didaftarkan.

6. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

 Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain metode offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:

1. Download dan Install Aplikasi JMO

Pertama, peserta harus mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Registrasi atau Login

Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.

3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'

Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi JMO, pilih menu "Klaim Saldo JHT". Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

4. Isi Data dan Upload Dokumen

Peserta harus mengisi formulir klaim secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen lain yang relevan. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Setelah data diisi dan dokumen diunggah, peserta harus menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan jaringan internet yang stabil selama proses ini berlangsung.

6. Tunggu Persetujuan

Setelah verifikasi selesai, peserta harus menunggu proses persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan bisa dipantau melalui aplikasi JMO.

7. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses pencairan JHT secara online biasanya memakan waktu yang sama dengan proses offline, yaitu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.

BPJS KESEHATAN

Pilihan Editor: Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Bersama AWCA Menggelar Seminar Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

22 jam lalu

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Teknis Pekerja Migran Roswita Nilakurnia, dalam seminar teknis di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bersama AWCA Menggelar Seminar Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran dan memperkuat skema kompensasi pekerja dan asuransi kecelakaan kerja di kawasan Asia.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

2 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Berapa pemotongan gaji Anda untuk BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui besarannya, berapa persen dari gaji Anda?


Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

7 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menjadi pembicara pada kegiatan Learning Bootcamp Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu 25 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Evolusi pembelajaran kini telah memasuki era pembelajaran Industri 5.0


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

15 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

15 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri dapat menerima Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.