TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempunyai target ambisius dalam meningkatkan tax ratio atau rasio pajak, yakni dari 12 persen saat ini menjadi 23 persen. Namun dengan cara yang tidak biasa, yaitu menurunkan besaran pajak penghasilan (Phh).
Rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama. Produk Domestik Bruto adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengungkapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan berpotensi diturunkan dari 22 persen menjadi 20 persen.
“Kami memang ingin menurunkan PPh badan supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata Drajad seusai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Namun, terkait besaran penurunan, Drajad menyebut belum ada keputusan final lantaran masih akan mempertimbangkan kinerja penerimaan negara. “Ini belum spesifik, masih keinginan. Tapi, kami memang menginginkan suatu saat bisa menurunkan PPh badan,” tuturnya.
Rencana itu muncul di tengah keinginan pemerintah baru meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dari 12 persen menjadi 23 persen.
Menurut dia, tarif pajak yang lebih besar tidak serta merta mendongkrak penerimaan negara. Bisa jadi yang terjadi justru sebaliknya.
“Sama seperti kalau kita jualan barang. Orang berpikir kalau harga lebih tinggi, kita dapat uang lebih banyak. Padahal bisa saja harganya makin tinggi, orang tidak mau beli. Akhirnya jeblok penerimaan kita. Sama dengan itu,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintahan Prabowo berencana menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen.
Hashim menyebut rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan oleh penegakan aturan yang belum optimal, sehingga pemerintahan Prabowo nantinya bakal menggenjot penerimaan melalui kepatuhan pajak.
Selain rencana penyesuaian tarif pajak, tim ekonomi Prabowo juga menjadikan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu solusi upaya mendongkrak penerimaan negara. BPN nantinya dirancang untuk mengandung tiga unsur transformasi, yakni transformasi kelembagaan, teknologi, dan kultur. Tim Prabowo optimistis pembentukan BPN dapat memacu akselerasi transformasi itu.
Tentang Pph
Pajak penghasilan (Pph) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam undang-undang tersebut PPh orang pribadi diatur dalam pasal 17 sebagai berikut:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (5 persen).
Penghasilan di atas Rp 60 juta—Rp 250 juta (15 persen).
Penghasilan di atas Rp 250 juta—500 juta (25 persen).
Penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar (30 persen)
Penghasilan di atas Rp 5 miliar (35 persen).
Pph badan ditetapkan sebesar 22 persen.
Pilihan Editor Prabowo Perlu Tambahan Rp300 T di APBN 2025 agar Pertumbuhan Ekonomi Meroket 8 Persen