Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja saat mereka berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia. Memahami prosedur klaim JHT akan mempermudah penerimaan manfaat tersebut dengan cepat dan mudah

Kini, proses klaim JHT semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar dan memperbarui data dalam aplikasi tersebut.

Cara klaim JHT BPJS Kesehatan

Jika Anda telah melakukan registrasi, peserta dapat mengikuti beberapa langkah mudah untuk mengklaim JHT. Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, peserta akan melihat tiga centang hijau yang menandakan kelayakan. Selanjutnya, peserta perlu memilih alasan klaim, memeriksa data kepesertaan, serta melengkapi informasi NPWP dan rekening aktif.

Di halaman Rincian Saldo JHT, rincian saldo yang akan dibayarkan akan ditampilkan, kemudian klik selanjutnya. Setelah itu, peserta harus memeriksa ulang semua data untuk memastikan keakuratannya sebelum disimpan. Jika semua data sudah benar, silakan klik konfirmasi, an pengajuan klaim JHT Anda akan diproses.

Untuk memastikan proses klaim berjalan dengan lancar, peserta harus memperhatikan beberapa hal saat mengambil foto biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas dan menghadap kamera, pencahayaannya cukup, serta latar belakangnya polos. Hindari penggunaan filter, kacamata, masker, atau topi saat foto untuk menghindari masalah dalam verifikasi biometrik

Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, mereka tidak perlu mengunjungi kantor cabang. Dengan layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), peserta dapat mengajukan klaim melalui portal layanan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru di laman

Setelah mengajukan klaim, peserta akan menerima konfirmasi dan jadwal wawancara online melalui email. Verifikasi data dilakukan melalui video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan. 

Selain melalui layanan digital, peserta juga memiliki pilihan untuk datang langsung ke 324 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT secara langsung dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.

Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Kesehatan

- Usia Pensiun 56 Tahun

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

BPJS Ketenagakerjaan menghimbau peserta untuk menjaga privasi data pribadi dan menghindari penggunaan jasa calo dalam proses klaim. Penting untuk diingat bahwa seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya, sehingga peserta dapat merasa tenang dan aman saat mengajukan klaim

SUKMA KANTHI NURANI  | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

8 jam lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.


Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

10 jam lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.


Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

19 jam lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Tren PHK Berlanjut, Kemnaker Sebut Green Jobs Bisa Jadi Solusi Lapangan Pekerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa green jobs dapat menjadi solusi bagi terbukanya lapangan pekerjaan baru.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

2 hari lalu

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Sediakan Dana Rp1,2 Triliun

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menaikkan insentif program JKP, disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.


Kemenko Perekonomian Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja

2 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi (kanan) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Wahyu Widada, dan Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam acara Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Tim Pelaksana kepada Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 4,8 triliun untuk program Kartu Prakerja pada 2024. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan lebih dari sejuta peserta tambahan untuk program tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenko Perekonomian Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian berharap program Kartu Prakerja berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

3 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Hampir 53.000 Tenaga Kerja Kena PHK, Kemnaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

3 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Hampir 53.000 Tenaga Kerja Kena PHK, Kemnaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

Dirjen Kemnaker menyatakan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini dengan total 24.013 tenaga kerja.


LPS Sebut Ekonomi Indonesia Tidak Terlalu Buruk, Jadi Tak Perlu Panik

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sebut Ekonomi Indonesia Tidak Terlalu Buruk, Jadi Tak Perlu Panik

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim perekonomian bangsa sejauh ini masih berada dalam jalur yang benar.