Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 1974. "Isinya setiap bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB, termasuk tower yang juga merupakan bangunan," ujar saat dihubungi Tempo, Kamis (13/8).
Menurut dia, pihaknya hanya membongkar menara ataupun bangunan lain yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Itupun sudah melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan hingga tiga kali kepada pihak provider sejak tahun lalu.
Namun karena tidak diindahkan, menara itu akhirnya dibongkar. Di Badung terdapat 126 menara telekomunikasi, 82 sudah berizin. Sisanya 44 belum berizin. "Hingga saat ini kami telah merubuhkan 20 tower tidak berizin itu," imbuhnya.
Wijaya juga menegaskan, pihaknya hanya melakukan penataan dengan memperhatikan aspek social, yuridis formal dan etika. "Kami tidak ingin Badung menjadi kabupaten seribu tower karena tower-tower tidak berizin itu,' ujarnya.
Pasca pembongkaran, dia meminta pihak provider yang mempergunakan itu bisa bergabung menggunakan menara bersama maupun menara lain yang telah berizin.
Soal gugatan hukum dari pihak provider atau pemilik menara, Wijaya mengatakan diserahkan kepada proses hukum. "Bupati Badung akan menghormati proses hukum,’’ tandasnya.
NI LUH ARIE SL